RUU Pertanahan Dikebut dalam Sebulan

22 Agustus 2019 11:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) hari ini kembali menggelar rapat koordinasi tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
Beberapa menteri yang hadir dalam rapat, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.
Dalam kesempatan ini, Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa RUU Pertanahan sudah harus segera diselesaikan. Apalagi, RUU Pertanahan ini harus dibahas di DPR yang masa kerjanya tinggal sebulan.
"DPR tinggal satu bulan masa kerja ini sinkronkan semua KL (Kementerian Lembaga). Di mana ada aturan UU yang mengatur di kementerian masing masing ini akan disatukan secara komprehensif sebagai bahan acuan membahas DIM (daftar inventarisasi masalah). RUU ke DPR yang waktunya tinggal satu bulan," ujarnya.
Sejauh ini RUU Pertanahan dalam proses penyempurnaan draf antar kementerian, dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah melakukan pembahasan mengenai RUU Pertanahan di Kantor Wapres pada Selasa (20/8).
ADVERTISEMENT
Penyelesaian RUU Pertanahan bertujuan untuk melindungi hak milik hingga hak guna usaha (HGU) yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah menargetkan seluruh tanah di Indonesia akan terdaftar di sistem digital dalam kurun waktu 10 tahun mendatang.