Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Reuters, langkah itu telah mendongkrak harga minyak Brent sebesar 2,9 persen menjadi USD 74,04 per barel, yang merupakan level tertinggi sejak 31 Oktober 2018. Sementara itu, harga minyak West Texas Intermediate juga melonjak 2,7 persen ke posisi USD 65,7 per barel. Harga itu mendekati level tertingginya dalam enam bulan terakhir.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, memperkirakan bahwa kebijakan AS ini akan berdampak dalam jangka panjang. Sebab, sanksi AS menghilangkan pasokan minyak mentah sebanyak 1 juta barel per hari dari Iran. Hal ini mempengaruhi keseimbangan pasar.
"Kenaikan hari ini cukup tinggi, kemungkinan tren ini bertahan cukup lama, beberapa bulan. Suplai minyak mentah ke pasar berkurang 1 juta barel per hari, secara otomatis mempengaruhi harga," kata Mamit kepada kumparan, Selasa (23/4).
ADVERTISEMENT
Dampaknya bagi Indonesia, kemungkinan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi akan naik. "Kalau harga sekarang ini bertahan 1-3 bulan saja, pasti ada dampaknya. Terutama untuk BBM nonsubsidi," ucap Mamit.
Sementara untuk harga Premium dan Solar yang diatur pemerintah, menurut Mamit, kemungkinan tak berubah meski harga minyak dunia melambung. Sebab, tahun politik belum berakhir, pemerintah akan menghindari kebijakan-kebijakan yang tidak populis.
Penambahan subsidi BBM juga diperkirakan tidak ada dalam waktu dekat. Pemerintah masih disibukkan dengan urusan politik. Karena itu, kenaikan harga minyak ini akan dibebankan pada PT Pertamina (Persero).
"Pemerintah untuk sementara tidak akan berani membuat kebijakan yang berimplikasi pada keuangan negara. Pertamina yang menanggung (kenaikan harga minyak). Beban Pertamina akan bertambah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, menurut Mamit, pemerintah perlu merevisi asumsi Indonesian Crude Price (ICP) lewat APBN Perubahan. Sebab, kenaikan harga minyak kali ini bukan tren jangka pendek.
"Pasti perlu APBNP, tinggal kapan waktu yang pas untuk dilakukan. Tapi sementara di-hold dulu (karena situasi belum kondusif)," tutupnya.