Sebelum Ada Sistem OSS, 68% Investor Asing Gagal Tanamkan Modal di RI

9 Juli 2018 12:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sistem perizinan online terintegrasi atau online single submission (OSS) hari ini resmi diluncurkan. Para investor kini cukup membuka laman www.oss.go.id untuk mengurus perizinan usaha dan investasinya.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, dengan sistem OSS tersebut investor asing maupun domestik akan lebih memiliki kepastian perizinan. Dia berharap laju investasi bisa meningkat.
Namun demikian, pihaknya belum mengkalkulasi dampak dari penerapan sistem OSS tersebut ke peningkatan laju investasi maupun pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun.
"Persentasenya kami belum hitung berapa, tapi yang pasti ini investasi menjadi ada kepastian," kata Edy di kantornya, Jakarta, Senin (9/7).
Dia mengatakan, sebelum ada sistem OSS atau sejak tujuh tahun yang lalu, rata-rata investor asing yang batal menanamkan modalnya ke Indonesia mencapai 68%. Hal tersebut disebabkan perizinan yang berbelit. Begitu juga dengan investor domestik, 71%-nya gagal menanamkan modal di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
"Belakangan ini investasor PMA (Penanaman Modal Asing) enggak jadi 68%, urung, batal. Kalau PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) hanya 29% yang jadi, sisanya batal karena mereka rumit mengurusi izin," jelasnya.
Edy mengklaim potensi kehilangan investasi tersebut tak akan terjadi dengan adanya OSS tersebut. "Dengan adanya sistem ini dijamin, tidak ada lagi yang seperti itu (batal)," kata dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui penyederhaan perizinan masih belum optimal, karena ada kendala yang berasal dari undang-undang maupun ketidaksiapan di kementerian dan lembaga (K/L) atau Pemda terkait.
Sistem OSS secara permanen sebenarnya akan dijalankan oleh Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM). Karenanya, Darmin berharap dalam tempo enam bulan BKPM telah siap mengambil alih operasional sistem yang saat ini masih berada di kantor Kemenko Bidang Perekonomian.
ADVERTISEMENT
"Kami akan serahkan semua (OSS) sehingga di sana (BKPM) akan permanen dan pengembangannya akan berlanjut," kata Darmin.