Seleksi Komisioner KPPU Nyangkut di DPR

28 Februari 2018 12:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat KPPU (Foto: Dok. KPPU)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat KPPU (Foto: Dok. KPPU)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kegiatan operasional Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) hampir saja dibekukan. Hal ini karena masa tugas Komisioner KPPU periode 2012-2017 berakhir pada 27 Februari 2018.
ADVERTISEMENT
Untungnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa tugas Komisioner KPPU periode lama selama 2 bulan atau baru habis pada tanggal 27 April 2018. Sehingga operasional KPPU tetap berjalan.
KPPU  (Foto: kppu.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
KPPU (Foto: kppu.go.id)
Juru Bicara Presiden, Johan Budi, pun angkat bicara. Dia menjelaskan, Jokowi sudah menyerahkan 18 nama calon Komisioner KPPU periode 2017-2022 kepada DPR. Hanya saja sampai saat ini, DPR belum menggelar fit and proper test kepada 18 nama tersebut.
"Namun hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test belum dilakukan," ungkap Johan saat ditemui di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/2).
Atas dasar itu, Jokowi mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU selama 2 bulan. Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018. Kemudian dikeluarkan Keppres Perpanjangan Kedua yaitu dari 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.
ADVERTISEMENT
"Karena itu, Presiden mengimbau Komisi VI agar segera melakukan fit and proper test dalam masa sidang 5 Maret sampai dengan 27 April 2018, agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru," sebutnya.