Setelah PNS, Gaji TNI Polri Juga Naik Mulai April Dirapel dari Januari

28 Maret 2019 7:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk menjaga kemanan berlangsung kampanye akbar capres nomor urut 01, Joko Widodo DI Lhokseumawe, Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk menjaga kemanan berlangsung kampanye akbar capres nomor urut 01, Joko Widodo DI Lhokseumawe, Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah menerbitkan PP yang menetapkan kenaikan gaji anggota TNI dan Polri. Aturan tersebut diterbitkan, menyusul kebijakan yang sama untuk menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah atau PP kenaikan gaji anggota TNI, ditetapkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2019. Sedangkan kenaikan gaji anggota Polri ditetapkan melalui PP Nomor 17 Tahun 2019.
Kedua PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 13 Maret 2019 dan diundangkan oleh Menkumham pada hari yang sama.
Mengutip pasal I poin 2 ketentuan tersebut, seperti juga PNS, para anggota TNI dan Polri akan menerima kenaikan gaji mulai April mendatang ditambah rapel dari Januari 2019.
Dari lampiran daftar gaji baru para anggota TNI dan Polri, yang merupakan satu kesatuan dengan PP tersebut, rata-rata kenaikan gaji pokok yang mereka terima adalah sebesar 5 persen.
Kenaikan gaji sebesar itu jika dibandingkan besaran gaji pokok sebelumnya, yang diatur dalam PP Nomor 31 Tahun 2015 untuk anggota TNI dan PP Nomor 32 Tahun 2015 untuk anggota Polri.
ADVERTISEMENT
Gaji terendah anggota TNI yakni untuk pangkat Prajurit Dua atau Kelasi II dengan masa kerja 0 tahun, naik menjadi Rp 1.643.500 per bulan dari semula Rp 1.565.200 per bulan. Sedangkan gaji tertinggi anggota TNI yakni untuk pangkat Jenderal/Marsekal/Laksamana, naik menjadi Rp 5.930.500 dari semula Rp 5.646.100.
Sedangkan untuk anggota Polri, gaji terendah untuk Tamtama naik menjadi Rp 1.643.500 per bulan dari semula Rp 1.565.200 per bulan. Sedangkan gaji tertinggi anggota Polri yakni untuk pangkat Jenderal, naik menjadi Rp 5.930.500 dari semula Rp 5.646.100