Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Membandingkan Kenaikan Gaji PNS di Masa SBY dan Jokowi
11 Maret 2019 7:21 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 21:53 WIB
ADVERTISEMENT
Kabar baik berembus untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS, yang akan menerima kenaikan gaji mulai April mendatang. Kenaikan gaji yang sudah dianggarkan dalam APBN 2019 tersebut, tinggal menunggu Peraturan Pemerintah atau PP, yang dijanjikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, rampung bulang ini.
ADVERTISEMENT
“Ini PP-nya baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai, sehingga awal april nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada Bapak Ibu sekalian. Dirapel plus gaji 13 dan 14, tapi bulan berikutnya menjelang Lebaran,” kata Jokowi di sela peresmian Tol Bakauheni - Terbanggi Besar di Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (8/3) pekan lalu.
Mengutip data APBN serta PP soal gaji PNS, ini merupakan kenaikan gaji pokok bagi PNS untuk pertama kalinya yang ditetapkan Presiden Jokowi. Selain PNS, kenaikan gaji pokok juga akan diterima anggota TNI, Polri, serta para pensiunan.
Terakhir kali mereka menerima kenaikan pada 2015 atau 4 tahun silam. Meski itu sudah masuk masa pemerintahan Jokowi, namun kenaikannya ditetapkan dalam RAPBN yang disusun setahun sebelumnya, masih di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
ADVERTISEMENT
Bagaimana perbandingkan kenaikan gaji PNS dan aparatur pemerintah lainnya, di masa pemerintah kedua presiden tersebut?
1. Pertama Kali di Masa Jokowi
Kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen bagi PNS, anggota TNI, Polri, serta para pensiunan yang dijanjikan mulai April 2019 mendatang, merupakan yang pertama kali ditetapkan Presiden Jokowi dalam 4 tahun pemerintahannya.
Terakhir kali para abdi negara itu menikmati kenaikan gaji, pada 2015. Meski itu sudah masuk masa pemerintahan Jokowi, namun kenaikannya ditetapkan dalam RAPBN yang disusun setahun sebelumnya, masih di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
2. Di Masa SBY Naik Hampir Setiap Tahun
Mengutip data Undang-undang APBN serta PP tentang gaji PNS, di masa pemerintahan SBY para PNS dan aparatur negara lainnya menerima kenaikan gaji hampir setiap tahun. Yakni mulai 2006, hingga terakhir kali pada 2015.
ADVERTISEMENT
SBY terpilih menjadi presiden pada 2004, namun APBN 2004 dan 2005 masih ditetapkan oleh masa pemerintahan sebelumnya di bawah residen Megawati Soekarnoputri.
3. Di Masa Jokowi Naik 5 Persen
Kenaikan gaji pokok yang akan diterima PNS, anggota TNI dan Polri, serta uang pensiun bagi para pensiunan pada April 2019 mendatang adalah sebesar 5 persen.
Saat ini besaran gaji pokok para aparatur negara itu mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015, yang masih berlaku hingga kini. Mengacu pada PP tersebut, maka gaji pokok PNS yang akan diterima setelah kenaikan adalah:
- PNS pangkat/golongan terendah (IA): Semula Rp 1.486.500 menjadi Rp 1.560.825 per bulan
- PNS pangkat/golongan tertinggi (IVE): Semula Rp 5.620.300 menjadi Rp 5.901.315 per bulan
ADVERTISEMENT
4. Di Masa SBY Naik Rata-rata 11,3 Persen
Sepanjang pemerintahan SBY, kenaikan gaji diterima para PNS hampir setiap tahun mulai 2006 hingga 2015. Besaran kenaikannya pun bervariasi, yang terendah adalah 5 persen pada 2010 dan yang tertinggi sebesar 20 persen pada 2007 dan 2008.
Adapun besaran kenaikan gaji pokok yang diterima PNS berturut-turut adalah sebagai berikut:
2006: 15 persen
2007: 20 persen
2008: 20 persen
2009: 15 persen
2010: 5 persen
2011: 10 persen
2012: 10 persen
2013: 7 persen
2014: 6 persen
2015: 6 persen
Sehingga jika dirata-ratakan, kenaikan gaji para PNS, anggota TNI, Polri dan para pensiunan sepanjang pemerintahan SBY, rata-rata per tahun 11,3 persen.
ADVERTISEMENT