Skenario Luhut Jadikan Bakamla Pemberantas Kapal Pencuri Ikan

9 Mei 2019 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses penenggelaman sejumlah kapal asing pencuri ikan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Proses penenggelaman sejumlah kapal asing pencuri ikan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tak lagi membutuhkan peran Satgas 115 KKP khususnya untuk memberantas illegal fishing. Sebagai gantinya, Luhut lebih melirik tugas tersebut dijalankan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla).
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menko Maritim, Atmaja, mengungkapkan Luhut sudah merancang Bakamla menjadi penegak hukum tunggal di laut sejak menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan. Saat ini, lembaga penegak hukum di laut terlalu banyak dan terkesan tumpang tindih. Misalnya ada KKP, Kementerian Perhubungan, Bea Cukai, hingga Kepolisian dan TNI AL.
"Kita tahu di Indonesia ada 10 instansi terkait yang punya hak untuk melakukan penindakan hukum di laut, (ada) TNI AL, Polisi, Bea Cukai, KKP, Kemenhub, jadi masing masing tabrakan. Nah itu maunya Pak Luhut ketika Menkopolhukam adalah tingkatkan status Bakamla jadi satu- satunya yang melakukan penengakan hukum di laut selain TNI AL," ujar Atmaja saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (8/5).
ADVERTISEMENT
Atmaja menjelaskan pemerintah saat ini tengah melakukan proses harmonisasi perundang-undangan mengenai keberadaan dan wewenang Bakamla. Dalam harmonisasi itu kedudukan Bakamla akan diubah.
Ilustrasi kapal Bakamla. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Peran Bakamla saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014. Sesuai Pasal 36 Perpres Nomor 178 Tahun 2014, tanggung jawab Bakamla di bawah langsung Presiden.
Dari rencana harmonisasi peraturan tersebut, kewenangan penjagaan laut beberapa lembaga akan diserahkan pada Bakamla. Bakamla pun nantinya tidak di bawah Presiden tetapi Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Saat ini Kemenhub memiliki Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang perannya mirip dengan Bakamla.
"Harmonisasi undang-undang termasuk cabut hak-hak yang lain-lain itu untuk melakukan tindakan hukum di laut," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah lebih menunjuk Bakamla dibandingkan TNI AL karena fungsi TNI AL adalah menangani perang dan menjaga kedaulatan NKRI di laut. Sehingga peran KKP, Kemenhub, Bea Cukai, hingga Kepolisian di laut akan ditangani langsung oleh Bakamla.
"Dicabut-cabut, dikasih ke Bakamla," sebutnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Pandjaitan sudah merancang peran Bakamla akan memproteksi wilayah laut Indonesia hingga ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Pasukan Bakamla akan disebar ke beberapa titik rawan konflik seperti di Natuna.
"Saya berharap tahun ini harusnya sudah jalan," jelasnya.