news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Solusi Bos BPJS Kesehatan Atasi Defisit: Naikkan Iuran

17 September 2018 18:08 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) (Foto: Iqbal Firdaus/kanan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) (Foto: Iqbal Firdaus/kanan)
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memandang, bantuan dana yang digelontorkan pemerintah untuk mengatasi defisit hanya berlaku jangka pendek. Jika pemerintah hanya menggelontorkan bantuan berupa suntikan dana, permasalahan yang sama akan terulang setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), BPJS Kesehatan diprediksi akan menanggung defisit sebesar Rp 10,98 triliun hingga akhir 2018. Sejak awal berdiri, lembaga ini hanya pernah untung pada tahun 2014, dan tahun berikutnya terus mengalami kerugian.
“Kalau tidak terjadi penyesuaian iuran yang tercantum PP, kita akan terus membahas permasalahan yang sama,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam rapat gabungan di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (17/9).
Berdasarkan perhitungan aktuaria Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di tahun 2016, iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) semestinya Rp 36.000, namun oleh pemerintah ditetapkan Rp 23.000. Artinya ada selisih Rp 13.000 per orang.
Lalu untuk peserta kelas III seharusnya Rp 53.000, namun ditetapkan Rp 25.500. Untuk peserta kelas II dari semestinya Rp 63.000, tapi ditetapkan Rp 51.000. Hal itu membuat biaya per orang per bulan lebih besar dari premi yang dibayarkan oleh peserta.
ADVERTISEMENT
“Di 2016 itu ada selisih apa yang ditetapan aktuaria dengan penetapan pemerintah. Ini tentu sudah berkali-kali kami sampaikan, angka iuran ini under price kalau melihat jangka panjang,” paparnya.
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) (Foto: Iqbal Firdaus/kanan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) (Foto: Iqbal Firdaus/kanan)
Dia menambahkan, ketika jumlah peserta BPJS Kesehatan bertambah, hal itu menyebabkan gap antara iuran yang semestinya dibayarkan dengan iuran saat ini bertambah. Fachmi pun mengaku pernah mengusulkan kenaikan iuran, tapi ditolak.
“Kami pernah mengusulkan penyesuaian secara moderat, tidak drastis seperti perhitungan aktuaria. Tapi usulan ini belum menjadi keputusan,” kata Fachmi.
Dia pun mengkapkan, penyesuaian iuran itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 87/2013 dan PP nomor 84/2015, di mana saat aset dana jaminan sosial kesehatan bernilai negatif, penyesuaian besaran iuran dapat dilakukan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, masih sesuai kedua PP itu, langkah yang dapat ditempuh BPJS Kesehatan untuk mengatasi defisit keuangan, yakni diberikan suntikan dana tambahan, dan penyesuaian manfaat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saat ini sedang dilakukan review bersama antara tim Kementerian Keuangan, Kemenkes, BPKP, dan BPJS Kesehatan atas prognosa defisit arus kas tahun 2018,” tegasnya.