Sri Mulyani Akan Berikan Bonus untuk Pengelola APBN Terbaik

18 April 2019 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberikan insentif kepada kementerian dan lembaga (K/L) dengan kinerja anggaran terbaik sepanjang 2018. Insentif tersebut akan diberikan di tahun anggaran 2019.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2019 atas Kinerja Anggaran Kementerian dan Lembaga Tahun Anggaran 2018, yang diteken Sri Mulyani Indrawati pada 5 April 2019.
Adapun insentif diberikan kepada kementerian dan lembaga berdasarkan hasil penilaian atas kinerja anggaran yang memiliki nilai kinerja anggaran terbaik, meliputi evaluasi kinerja anggaran dan kinerja pelaksanaan anggaran.
"Nilai evaluasi kinerja anggaran kementerian negara dan lembaga 2018 yang akan dijadikan acuan adalah yang tercantum pada aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) Kementerian Keuangan," tulis Pasal 3 beleid tersebut seperti dikutip kumparan, Kamis (18/4).
Selain itu, diperhitungkan juga nilai indikator kinerja atas pelaksanaan anggaran kementerian dan lembaga 2018 yang tercantum pada sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
"Insentif sebagaimana dimaksud diberikan kepada kementerian dan lembaga yang menduduki peringkat lima terbaik pada masing-masing kategori sebagaimana dimaksud," tulisnya.
Terdapat tiga kategori kementerian dan lembaga yang akan mendapat insentif, yaitu kementerian dan lembaga dengan pagu anggaran besar yaitu lebih besar atau sama dengan Rp 10 triliun; kementerian dan lembaga pagu anggaran sedang antara Rp 2,5 triliun hingga Rp 10 triliun; hingga kementerian dan lembaga dengan pagu anggaran kecil yaitu kurang dari Rp 2,5 triliun.
Konferensi pers APBN Kita di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (21/9/2018). Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Adapun kementerian dan lembaga penerima dan besaran insentif akan diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan berdasarkan usulan Direktur Jenderal Anggaran. Besaran insentif ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Insentif tersebut hanya bisa digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai. Namun insentif tersebut tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan.
ADVERTISEMENT
"Insentif sebagaimana dimaksud tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan," demikian aturan tersebut.