Sri Mulyani Masih Godok Draf Revisi UU PPN dan PPh

21 Mei 2018 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kinerja APBN 2018 (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Kinerja APBN 2018 (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah mendorong revisi Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Kedua beleid tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi.
ADVERTISEMENT
"PPh sama PPN, ya kami sedang persiapkan bersama Dirjen Pajak. Jadi finalisasi kan ada beberapa poin isu yang perlu kami diskusikan mengenai kontennya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Senin (21/5).
Nantinya, dalam aturan tersebut tarif PPh akan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Begitu juga dengan PPN, pemerintah bakal menambah komoditas yang bebas PPN (exception). Namun, Sri Mulyani masih enggan menjelaskan lebih jauh.
Adapun saat ini ada beberapa komoditas yang bebas PPN, seperti beras, jagung, kedelai, garam, kedelai, sagu, buah-buahan, dan lainnya. "Oh banyak (exception). Pokoknya tentang PPh dan PPN," katanya.
Sri Mulyani mengatakan, revisi beleid tersebut harus mencerminkan produk kebijakan untuk menjawab tantangan zaman. Hal tersebut merupakan poin krusial karena ekonomi global terus berubah cepat mulai dari kebijakan hingga digitalisasi ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Drafnya sudah ada. Tapi menurut saya masih perlu untuk berbagai cost and benefit terutama dalam situasi global yang berubah cepat, itu mungkin perlu dikaji lagi," jelas dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan masih enggan menanggapi lebih jauh perihal revisi UU PPN dan PPh ini. Menurut dia, masih banyak tahapan yang harus dilalui sebelum bisa dibahas bersama dengan DPR.
"Saat ini PPN dan PPh masih digodok, lead policy-nya ada di Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Kemenkeu melakukan konsultasi publik, FGD, dapat input, terus perbaiki, baru kita sampaikan," jelasnya.