Kumparan Logo

Sri Mulyani soal Gaji ke-13 PNS: Hari Ini Sudah Cair 99,9 Persen

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Pemerintah resmi membayar gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan pada hari ini, Selasa (2/7). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pencairannya sudah 99,9 persen.

“Hari ini kita sudah cairkan 99,9 persen. Ada 0,01 persen itu adalah beberapa satker (satuan kerja) di daerah (belum menerima),” ucapnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7).

Mantan Direktur Bank Dunia ini menambahkan, beberapa daerah belum menerima gaji ke-13 lantaran adanya perubahan teknis.

“Apakah karena petugasnya yang melaksanakan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) sedang cuti atau sedang mengalami halangan, atau ada perubahan DIPA. Jadi mayoritas semuanya sudah terbayarkan gaji ke-13 nya,” tegasnya.

embed from external kumparan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, pembayaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dengan nilai yang sama dengan bulan Juni, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Pembayaran gaji ke-13 memang dijadwalkan pada pertengahan tahun, tepatnya menjelang tahun ajaran baru pendidikan untuk menjadi penunjang biaya pendidikan anak-anak dari para aparatur sipil negara. Pembayaran gaji ke-13 juga diharapkan menjadi stimulus bagi konsumsi masyarakat sehingga mendukung perekonomian secara keseluruhan.

Untuk tahun ini, pemerintah menganggarkan gaji ke-13 untuk PNS pusat sebesar Rp 20 triliun. Sementara untuk PNS di daerah akan menggunakan APBD masing-masing daerah.

Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.