Sri Mulyani Temui Bamsoet, Bahas soal BPK

9 Juli 2019 16:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani menuju ke ruangan pimpinan DPR RI untuk membahas soal BPK RI. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani menuju ke ruangan pimpinan DPR RI untuk membahas soal BPK RI. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini bertemu Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet di ruangan kerja orang nomor satu di badan legislatif tersebut, Gedung Nusantara II lantai 3, DPR RI, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan agenda Sri Mulyani hari ini, pertemuan itu akan membahas mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun tak dijelaskan, apakah pertemuan tersebut akan membahas mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) BPK seperti yang diusulkan Sri Mulyani tahun lalu atau terkait 32 orang anggota BPK yang saat ini ada di tangan Bamsoet.
Sri Mulyani hadir di Gedung Nusantara II sekitar pukul 15.15 WIB. Namun dia enggan memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai hal yang akan dibahas saat pertemuan tersebut.
"Nanti saja ya," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (04/09/2018). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng, sebagai komisi yang melakukan seleksi calon anggota BPK, memastikan kehadiran Sri Mulyani tak akan mempengaruhi seleksi. Adapun saat ini sudah ada 32 nama calon anggota BPK yang lolos tahap administrasi.
ADVERTISEMENT
"Saya sendiri enggak tahu agenda pertemuan mereka. Tapi saya jamin, tidak ada yang bisa intervensi terhadap proses tersebut," kata Mekeng.
Pada tahun lalu, Sri Mulyani mengusulkan ke Komisi XI DPR RI untuk merevisi RUU Nomor 15 Tahun 2016 tentang BPK. Sri Mulyani mengusulkan beberapa tambahan pasal dalam beleid tersebut.
Salah satunya Pasal 14 terkait pemilihan anggota BPK oleh DPR atas pertimbangan DPD. Dia mengusulkan pasal tersebut diubah dan diadakan panitia seleksi (pansel).
Namun hingga saat ini, pihak DPR juga belum memberikan jawaban terkait usulan tersebut. Bahkan RUU BPK ini juga tak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini.