news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sri Mulyani Usul Hanya Ada Meterai Rp 10.000 di Indonesia

3 Juli 2019 17:49 WIB
Barang bukti kasus pembuatan materai palsu Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus pembuatan materai palsu Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana melakukan revisi atas Undang Undang (UU) Bea Meterai tahun 1985. Pengajuan Rancangan Undang Undang (RUU) ke Komisi XI DPR ini salah satunya untuk melihat kembali mengenai besaran tarif bea meterai.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, saat ini bea meterai ditetapkan sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000. Hal ini sebagaimana pasal 3 UU Bea Meterai Tahun 1985, yakni peningkatan bea meterai diatur hanya enam kali dari tarif awal Rp 1.000 dan Rp 500.
"Penetapan tarif tertinggi bea meterai ditetapkan pada tahun 2000, yaitu menjadi Rp 6.000 dan Rp 3.000 dan tidak dapat ditingkatkan lagi karena batasan UU," kata dia dalam rapat dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Sri Mulyani menjelaskan, pengenaan bea meterai tersebut perlu ditinjau ulang. Apalagi sejak 2000 hingga tahun ini tersebut pendapatan per kapita masyarakat juga meningkat. Sehingga potensi bea meterai juga bisa ditingkatkan tanpa memberatkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Atas dasar pertimbangan tersebut dan untuk semakin menyederhanakan pelaksanaan kewajiban bea meterai, kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap yaitu menjadi Rp 10.000," jelas dia.
Dengan kenaikan bea meterai tersebut, Sri Mulyani bilang potensi penerimaan negara mencapai Rp 8,83 triliun. Artinya ada tambahan penerimaan sebesar Rp 3,8 triliun dari bea meterai saat ini yang Rp 3.000 dan Rp 6.000.
"Potensi ada 79,9 juta meterai yang bernilai Rp 3.000 dan dengan 803,2 juta meterai Rp 6.000 yang akan digunakan untuk tahun 2019 ini. Maka apabila ini dikonversikan nilai Rp 10.000, ada penerimaan Rp 8,83 triliun dari yang sekarang Rp 5,06 triliun, ada tambahan sekitar Rp 3,8 triliun," tambahnya.
ADVERTISEMENT