news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Strategi Ditjen Pajak Kejar Penerimaan Rp 1.511 T di 2019

31 Oktober 2018 21:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp 1.511,4 triliun di tahun depan. Angka ini meningkat sekitar 9 persen dibandingkan target tahun ini yang sebesar Rp 1.385,6 triliun.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai cara untuk mendorong penerimaan pajak tersebut. Salah satunya yakni meningkatkan pelayanan pajak di tahun mendatang.
"Kami akan terus tingkatkan pelayanan di 2019, apakah itu di bidang pembayaran, pelaporan, e-filing, pendaftaran, lebih mudah," ujar Robert dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (31/10).
Mengenai penegakan hukum dan pemeriksaan kepada wajib pajak bermasalah, Robert bilang, Ditjen Pajak akan tetap melakukan strategi seperti tahun ini, yaitu berupa peningkatan kualitas proses pemeriksaan dan kualitas para petugas.
"Penegakan hukum, khususnya pemeriksaan, kami tingkatkan. Kualitas pemeriksaan kami perbaiki, prosesnya, dan aturannya, sehingga bisa kami tingkatkan di tahun depan," jelasnya.
Otoritas pajak juga sudah bisa menjalankan keterbukaan data untuk kepentingan perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI) di tahun depan. Namun untuk detail data dan pelaksanaannya, Robert menuturkan, Ditjen Pajak akan mengolah data tersebut secara lebih baik di tahun mendatang.
Gedung Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Dok. pajak.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Dok. pajak.go.id)
"Untuk AEoI, sedikut berubah data yang kami terima. Mungkin secara konkret di 2019 bisa diolah lebih baik," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Secara rinci, target penerimaan pajak nonmigas terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 828,29 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebessr Rp 655,39 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 19,10 triliun, serta pajak lain sebesar Rp 8,61 triliun.
Sementara itu, rasio pajak nonmigas di tahun depan ditargetkan mencapai 11,08 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat jika dibandingkan dengan Nota Keuangan di RAPBN 2019 sebesar 11,04 persen terhadap PDB.