Susi Bantah KKP Persulit Izin Ekspor Produk Ikan ke Uni Eropa

19 April 2018 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susi Pudjiastuti (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susi Pudjiastuti (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi isu terkait izin ekspor produk ikan ke Uni Eropa. Sebelumnya pengusaha mengeluh dengan belum adanya penerbitan approval number (nomor registrasi) dari KKP.
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, yang menerbitkan approval number itu bukan kewenangan KKP, melainkan dari perizinan eksportir Eropa. Menurut Susi, untuk mendapatkan perizinan dari Eropa tidak serta-merta langsung diterima.
"KKP tidak bisa memberikan izin ekspor ke Eropa. Yang ada approval number yang ada di perusahaan di Indonesia. Mereka harus diaudit dan masuk ke Eropa bukan KKP, jadi kalau Eropa tidak kasih ya tidak bisa," tegas Susi dengan nada tinggi saat konferensi pers di Gedung Kementerian KKP, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).
Susi menjelaskan, selama ini pengusaha tidak memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Uni Eropa. Persyaratan tersebut seperti soal kebersihan pabrik dan jaminan kebersihan produk.
ADVERTISEMENT
"Masalahnya kawan-kawan kita malas-malasan kalau diaudit. Mesti keluar investasi juga, ada syarat mesti jaga kebersihan, pasang tutup lubang drainase supaya tidak masuk tikus, tidak ada serangga dan lain-lain," ucap Susi.
Susi juga menyebutkan, selama ini KKP telah mengupayakan untuk menjembatani antara para pengusaha dan pihak eksportir Uni Eropa. Namun, memang masih banyak sekali pengusaha yang belum menaati peraturan terhadap ekspor ikan ke Uni Eropa.
"Pola pemikiran pengusaha kita masih berpikir ekspor ke mana saja bisa," kata Susi.
Nelayan lelang hasil tangkapan ikan (Foto: Antara/Ampelsa)
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan lelang hasil tangkapan ikan (Foto: Antara/Ampelsa)
Berikut 6 Persyaratan Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk Ekspor Produk Ikan ke Uni Eropa menurut pantauan (bkipm.kkp.go.id):
1. UPI yang belum memiliki nomor registrasi ke mitra (Uni Eropa) dapat mengajukan permohonan untuk didaftarkan ke negara mitra.
ADVERTISEMENT
2. UPI harus sudah menerapkan dan mampunyai sertifikat penerapan Hazard Analysis dan Critical Control Point (HACCP) dengan nilai A untuk Uni Eropa dan nilai B untuk negara mitra lainnya seperti Kanada, Korea, China, Rusia dan Vietnam.
3. Untuk mengajukan permohonan pendaftaran, surat ditujukan kepada pusat sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan dengan melampirkan sertifikat penerapan HACCP dan kontrak kerja sama dengan buyer.
4. Pendaftaran dilakukan dalam beberapa periode yaitu bulan Maret, Juli, dan Oktober. Khusus untuk pendaftaran ke Uni Eropa dilakukan 2 kali dalam setahun, karena Uni Eropa harus memberitahukan ke masing-masing member state sebelum menyetujui UPI yang didaftarkan.
5. Pendaftaran dilakukan secara berkelompok atau kolektif.
6. Pendaftaran ke Uni Eropa, ditambahkan keterangan apakah produk yang diekspor adalah hasil tangkapan atau hasil budi daya.
ADVERTISEMENT