Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Susi: Impor Garam 3,7 Juta Ton Melebihi Rekomendasi KKP
22 Januari 2018 12:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Tahun ini pemerintah telah memutuskan akan mengimpor garam industri sebanyak 3,7 juta ton. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution serta dihadiri oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
ADVERTISEMENT
Impor garam sebanyak 3,7 juta ton ini dipertanyakan oleh Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (22/1).
"Meminta penjelasan bagaimana upaya KKP untuk mewujudkan program swasembada, hingga adanya rencana impor 3,7 ton pada tahun ini," kata Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo.
Menanggapi hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku hanya memberikan rekomendasi impor garam sebesar 2,17 ton.
"Keputusan kuota 3,7 juta ton ini melebihi rekomendasi kami, dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan tidak mengindahkan rekomendasi KKP," ujar Susi.
Namun, menurut Susi, impor garam sudah dilakukan jauh sebelum dirinya menjadi menteri. "Memang sudah 15 tahun kita impor garam. Sehingga saya mohon jangan dipolitisir," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya mengaku telah menginvestigasi secara langsung dan menyimpulkan garam dalam negeri cukup untuk konsumsi masyarakat, walaupun harganya akan naik Rp 1.000 hingga Rp 3.000 per kg. "Justru ini menguntungkan petani," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Darmin mengakui sempat terjadi perbedaan data kebutuhan impor garam antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurut dia, KKP menyatakan kebutuhan impor garam industri hanya sebanyak 2,2 juta ton berdasarkan rapat dengan BPS. Hingga akhirnya Kemenko Perekonomian menggelar rapat untuk sinkronisasi data tersebut.
"Ditanya BPS data dari mana, memang you tahu industri? Ya sebenarnya sampel, lah ini data semua industri. Mana yang benar? Akhirnya BPS bilang sebenarnya data mereka 3,69 juta. Sama dong. Tapi KKP minta sebelumnya 2,2 juta," kata Darmin.
ADVERTISEMENT
Menurut Darmin, secara aturan impor garam memang harus mendapatkan rekomendasi dari KKP. Namun, kata dia, rekomendasi tersebut juga bisa diperoleh dari Kementerian Perdagangan sesuai kebutuhan industri.
Sehingga, mulai saat ini impor garam industri dapat dilakukan tanpa mendapat rekomendasi dari KKP. Impor dilakukan berdasarkan kebutuhan perindustrian dalam negeri.
Berikut rincian data neraca garam KKP di 2018:
1. Stok Awal 349.505 ton
2. Produksi 1.500.000 ton
Penggunaan mencakup:
1. Industri manufaktur 3.983.280 ton
a. Aneka pangan 3.306.819 ton
b. Kostik soda 460.000 ton
c. Farmasi 4.430 ton
d. Kertas dan pulp 538.752 ton
e. Pengasinan ikan 465.398 ton
2. Industri lainnya 362.613 ton
3. Rumah tangga 313.848 ton