Kumparan Logo

Susi Ingin Setop Cantrang, Luhut Berkukuh Melegalkan

kumparanBISNISverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Maritim Luhut Panjaitan (tengah). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Maritim Luhut Panjaitan (tengah). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama ini dengan tegas melarang penggunaan alat tangkap cantrang. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, hal ini dilakukan karena cantrang tidak ramah lingkungan dan merusak ekosistem laut.

Bahkan, Susi mengatakan bahwa kerugian dari penggunaan cantrang ini mencapai Rp 13,17 triliun. Namun, sebaliknya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan ingin cantrang boleh digunakan lagi.

Niatan ini disampaikan Luhut saat mengunjungi Pondok Pesantren Maslakul Huda di Lamongan pada Sabtu (30/3). Luhut berpendapat, cantrang tidak harus dilarang, hanya saja perlu diatur agar tak merusak lingkungan.

“Sedang kita evaluasi semua. Cantrang tidak harus mati, tapi jangan sampai merusak lingkungan,” kata Luhut dalam keterangan resmi, Minggu (31/3).

Seperti apa bahaya dari penggunaan cantrang ini?

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar, menjelaskan bahwa cantrang menimbulkan ketidakberlanjutan penangkapan ikan di laut.

“Cantrang yang beroperasi saat ini, secara teknis mirip atau sama dengan pola operasi trawl. Hal ini tidak berkelanjutan karena berpengaruh secara ekologis, dimana selain berpotensi menggaruk dasar laut, juga terbukti memicu konflik di berbagai wilayah,” katanya saat dihubungi kumparan.

embed from external kumparan

Selain itu, lebih dari separuh ikan yang ditangkap menggunakan cantrang adalah by-catch atau sampingan. Artinya, saat nelayan ingin menjaring spesies ikan tertentu, jenis ikan lain juga ikut terjerat. Hal ini bisa merusak keanekaragaman hayati laut.

Untuk menyelesaikan masalah pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan (API) Cantrang ini, KKP melakukan 3 pendekatan. Pertama, untuk kapal ukuran kurang dari 10 GT, KKP melakukan fasilitasi penggantian dengan API yang ramah lingkungan.

Adapun jenis API yang menjadi pilihan untuk penggantian cantrang mencakup Gillnet, Trammel net, Bubu Ikan, Bubu Rajungan, Rawai, Handline, Pancing Tonda dan Pole & Line. Lalu kedua, untuk kapal berukuran 10-30 GT, KKP membantu melalui fasilitasi pendanaan dan pengembangan usaha.

“Ketiga, untuk Kapal ukuran lebih dari 30 GT, kami fasilitasi SIPI dan relokasi daerah penangkapan ikan (DPI). Baru setelah melakukan pergantian alat tangkapnya,” papar Zulficar.