Susi: Kemenangan Atas Kapal STS-50 Jadi Ujung Tombak Penegakan Hukum

3 Agustus 2018 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil memenangkan gugatan atas perkara kapal penangkap ikan FV STS-50 dengan terdakwa kapten kapal Matveev Aleksandr. Dalam kasus tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sabang, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi keberhasilan penangkapan kapal FV STS-50. Menurut dia, penangkapan ini merupakan keberhasilan dalam memberantas praktik illegal fishing.
"Terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga bagi yang telah melakukan identifikasi penuh. Kejadian ini menjadi ujung tombak bagi penegakan hukum yang akhirnya menyita kapal STS-50 untuk kepentingan negara," kata Susi melalui video conference di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (3/8).
Kapal STS-50 Buronan Interpol. (Foto: Dok. KKP)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal STS-50 Buronan Interpol. (Foto: Dok. KKP)
Susi menuturkan, penangkapan kapal STS-50 ini membuktikan jika penegakan hukum di Indonesia masih kuat. Apalagi, kata Susi Susi, illegal fishing merupakan tindakan yang mengabaikan kedaulatan berbagai negara sehingga harus dihentikan.
"Keputusan ini membuktikan Indonesia negara dengan integritas tinggi dari aparat maupun penegakan hukum. Ini membuktikan bahwa negara kita tidak bisa dibawa main-main. Kemenangan ini harus membuat kita lebih maju ke depan untuk mengehentikan illegal fishing," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Susi mengatakan, keberhasilan penangkapan kapal STS-50 ini pun berkat kerja sama dari berbagai pihak baik dari Satgas 115, TNI AL dengan Interpol, dan juga NGOs. Selain itu, Susi juga mengapresiasi keberanian jaksa penuntut umum yang berhasil membuktikan unsur-unsur pelanggaran dan merampas kapal STS-50 untuk negara.
Sebelumnya diberitakan, kapal asing pelaku illegal fishing STS-50 berhasil ditangkap oleh Kal Simeuleu dari TNI AL, saat melakukan operasi Hentikan, Periksa, Tahan (Henrikan) di sekitar 60 mil dari sisi Tenggara Pulau Weh, Barat Laut Sumatera pada Jumat (6/4) pukul 17.30 WIB.
Kapal STS-50 merupakan kapal buruan Interpol yang juga terdaftar sebagai kapal IUU fishing dalam RFMO Convention for the Conservation of Antarctic Marine Living Resource (CCAMLR). Dalam aktivitasnya STS-50 menggunakan 8 bendera antara lain, Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina, dan Namibia. Namun semua negara termasuk pemerintah Togo sempat menolak identitas kebangsaan kapal tersebut.
ADVERTISEMENT