Susi Soal Aturan Baru Impor Garam: Saya Surprise

26 Maret 2018 19:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susi Pudjiastuti (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susi Pudjiastuti (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi IV DPR RI, Fauzih Amro, mempertanyakan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.
ADVERTISEMENT
Sebab PP tersebut menentang UU Nomor 7 Tahun 2016, di mana impor komoditas perikanan dan pergaraman harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Dalam PP No. 9/2018, kewenangan pemberian rekomendasi impor garam industri dipegang oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Hal tersebut disampaikan Fauzih dalam rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pada kesempatan itu, hadir pula petani garam yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Garam (AMG).
"Kita mau apa sekarang, kewenangan Ibu Susi diambil. Apa mungkin gara-gara Ibu Susi vokal, terus enggak diajak. Begitu Bu Susi?" ujarnya di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (26/3).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi, mengatakan ketika impor garam industri menjadi kewenangan Kemenperin, maka kewenangan pengawasan garam impor itu menjadi bias. Sebab di PP itu tak diatur mengenai pengawasan garam industri impor.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut, impor garam industri dapat menurunkan secara drastis harga garam produksi petani lokal ketika tak diawasi dengan maksimal. Sebab garam industri impor berpotensi merembes ke pasar karena kewenangan pengawasan tak diatur.
"Saya bertemu dengan AMG tadi, sekarang ini 70.000 ton garam industri impor sudah masuk ke pelabuhan, harga garam rakyat sudah terasa jatuh. Karena dengan garam industri impor merembes ke pasar, garam impor itu yang akan dibeli. Karena murah," tegas Viva.
Menanggapi itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengakui bahwa jika garam impor itu merembes ke pasar, harga garam lokal akan jatuh. Namun saat disinggung mengenai poin pengawasan dalam PP itu, Susi tak mengetahui.
"Iya, kebocoran garam industri masuk ke pasar dapat menghancurkan harga garam petani. Adanya PP No. 9/2018 ini saya surprise, saya tidak dilibatkan. Saya pikir ini persoalan pemerintah yang harus diselesaikan bersama-sama," ujarnya.
ADVERTISEMENT