Susi Usul 4 Kapal yang Diduga Bawa Narkoba Ditenggelamkan

27 Februari 2018 19:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susi Pudjiastuti (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susi Pudjiastuti (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Selama Februari 2018, aparat penegak hukum menangkap 4 kapal ikan asing yang diduga membawa narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kapal itu didapati memiliki beberapa bendera.
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut, ketika kapal memiliki beberapa bendera, tindakan penenggelaman adalah hal yang semestinya dilakukan. Hal tersebut, menurut Susi berlaku di berbagai negara.
"Kapal itu (4 kapal yang ditangkap) berbendera dan berkebangsaan banyak. Di mana saja boleh ditenggelamkan," tegasnya dalam jumpa pers di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (27/2).
Berdasarkan data KKP, 4 kapal yang ditangkap itu ialah KM Sunrise Glory yang berbendera Singapura namun berkebangsaan Taiwan, dan Kapal FV Min Lian Yu Yun 61870 yang berbendera Singapura namun berkebangsaan China.
Kemudian kapal lainnya yakni Kapal MV Win Long BH 2998 yang berbendera Taiwan dan Kapal MV Fu Yu BH 2916 yang berbendera Taiwan. Saat ini, aparat penegak hukum masih melakukan penelusuran asal kapal dari dokumen yang ada.
ADVERTISEMENT
"Untuk kapal MV Fu Yu BH 2916 ini membingungkan karena 1 kapal membawa dokumen kapal yang berbeda-beda, ada Tian Zhi Zhiang, MV Fu Yu BH 2916, Derhorng 569, dan Her Yow nomor 3," kata Susi.
Selain kapal ditenggelamkan, Susi berharap pemilik kapal didenda dan anak buah kapal dihukum kurungan pada batas maksimal sesuai Undang-Undang (UU) nomor 45/2009 tentang perikanan. Hal tersebut untuk menimbulkan efek jera.