Susi Waspadai Modus Baru Asing Kembali Curi Ikan di Indonesia

17 September 2019 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) di Kementrian Kelauatan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (17/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) di Kementrian Kelauatan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (17/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Berbagai modus terus dilakukan kapal-kapal asing untuk mencuri ikan di laut Indonesia. Meski ada aksi penangkapan hingga penenggelaman kapal-kapal ilegal oleh pemerintah, mereka tak jera.
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan cara-cara baru terus dimunculkan oleh pemain asing agar bisa menjaring ikan-ikan dalam jumlah yang besar. Salah satunya dengan membeli kapal-kapal di dalam negeri.
Dalam temuan bersama dengan Satuan Tugas 115, Susi menyebutkan modus operandi ini ditemukan di beberapa daerah seperti di Sibolga, Kuala Tanjung, Lampung, Jambi, Batam, dan kawasan Pantai Utara Jawa (Pantura).
"Itu adalah sebuah indikasi yang harus kita waspadai. Kapal-kapal ini hanya akan menjadikan sumber daya alam kita diambil secara eksploitatif dan ekstraktif," kata dia dalam acara Rakornas Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal di Gedung KKP, Jakarta, Selasa (17/9).
Pembelian kapal-kapal lokal oleh asing ini kata dia sangat merugikan nelayan lokal sebab mereka punya armada dengan kapasitas besar. Apalagi kapal-kapal yang dibuat itu menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Ini sangat masif dan banyak dan modus mereka untuk masuk. Saya mohon seluruh instansi memperhatikan ini," lanjutnya.
Temuan-temuan ini menjadi tantangan Satgas 115 ke depannya. Pemerintah harus semakin jeli melihat gelagat asing dalam memiliki kapal lokal.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) di Kementrian Kelauatan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (17/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Apalagi, mulai 2020 para negara di dunia sepakat melarang keras adanya illegal fishing. Itu artinya makin mempersulit ruang gerak pencuri ikan di negara yang potensi lautnya besar seperti Indonesia.
Kesepakatan ini bagus untuk keberlangsungan sumber laut Indonesia. Tapi di sisi lain, lobi-lobi asing kepada Indonesia juga akan semakin banyak agar bisa mencuri ikan di Indonesia dengan berbagai modus.
"Tekanan izin kapal asing di Indonesia akan datang. Berbagai cara lain akan dilakukan untuk bisa beroperasi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, kata dia, ada pihak asing membeli kapal dalam negeri untuk mendapatkan izin menangkap ikan. Setelah dapat izin dari KKP, si asing ini justru menggunakan kapal pribadinya dengan ukuran yang lebih besar untuk mencari ikan.
Contoh lainnya adalah melakukan markup ukuran kapal. Ketika mengajukan izin, hanya untuk kapal 10 gross ton (GT), tapi ketika berlayar, kapal yang digunakan berkapasitas mencapai 100 GT.
Ada juga pemilik kapal yang mengajukan izin untuk 10 kapal, tapi ternyata dia punya kapal lebih dari itu yang diturunkan ke laut.
Pembuat Kapal Tanpa Izin Bisa Dipidana
Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Mas Achmad Santosa menegaskan, asing tidak boleh investasi pengadaan kapal penangkap ikan di Indonesia. Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 yang mengatur daftar positif dan negatif investasi.
ADVERTISEMENT
Sementara sebuah perusahaan penangkapan ikan ingin membuat kapal harus mendapatkan izin dari KKP. Jadi, jika kapal-kapal yang diproduksi nanti ketahuan tak memiliki izin, bisa terkena pidana. Tak hanya bagi perusahaan tapi juga pembuat kapal.
"Misalnya kalau kita datang ke pembuat kapal itu di Pantura. Kita tanya kepada pembuatan kapal itu sudah dilihat belum izinnya dari KKP? Kan itu ada ribuan. Kita kan enggak bisa mengontrol, kan kita kan perhatikan daya dukung ekosistem laut. Nah (kalau izinnya) enggak ada, itu ada pidananya. Nah ini kita lagi proses hukum semuanya," ucapnya.
Untuk meminimalisir itu, Satgas 115 pun mengadakan due dilligence bagi perusahaan yang ajukan izin pembuatan kapal untuk penangkapan ikan. Due dilligence ini bisa dikatakan memakan waktu karena melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Satgas 115 juga mensosialisasikan aturan ini kepada para pembuat kapal agar mereka tak asal mau menerima pesanan dari perusahaan penangkapan ikan tanpa izin dari KKP.
"Lalu penegakan hukum (juga akan dilakukan) karena banyak sekali yang tanpa rekomendasi (izin bikin kapal) si pemilik dan pembuat kapal. Jadi biar berefek. Ini soal rekomendasi kapal ya. Banyak tuh," tutur dia.