Swasta Tak Boleh Langsung Impor Solar, Diminta Beli ke Pertamina

15 Juli 2019 21:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengisi BBM jenis Solar di SPBU. Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/ kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengisi BBM jenis Solar di SPBU. Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/ kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengarahkan agar Badan Usaha (BU) swasta yang membutuhkan BBM jenis Solar untuk tak langsung mengimpor dari luar. Untuk memenuhi kebutuhan, perusahaan-perusahaan tersebut diminta membeli terlebih dulu ke PT Pertamina (Persero).
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto bahkan mengatakan jika arahan tersebut bersifat tegas ke BU. Adapun pembeliannya menggunakan skema bisnis.
"Jika Pertamina kelebihan solar maka BU lakukan negosiasi business to business dengan Pertamina. Sifatnya disarankan keras," kata Djoko usai ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/7).
com-SPBU Pertamina. Foto: Dok. Pertamina
Sebagai contoh, selama ini Pertamina memiliki kelebihan pasokan solar Cetane Number (CN) 48. Sementara untuk CN 51, pasokan Pertamina tidak begitu banyak.
Meski begitu, Djoko mengatakan, jika hasil negosiasi BU dan Pertamina tak berhasil dalam pembelian solar, mereka boleh melaporkan ke Ditjen Migas. Selanjutnya, kementerian bakal mengeluarkan izin impor jika memang dibutuhkan lantaran jenis solar yang dibutuhkan tak ada di Pertamina.
ADVERTISEMENT
"Yang teken rekomendasi kan saya, sebelum saya teken suruh negosiasi dulu dengan Pertamina selama barangnya ada. Ya, kenapa enggak sepakat? Harus lapor ke dirjen dong. Kalau yang CN 48 kan Pertamina kelebihan, yang CN 51 kan kurang, jadi boleh impor," ucapnya.