news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tahun Politik Usai, Masihkah PNS Mendapat THR dan Gaji ke-13?

27 Juni 2019 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI saat bekerja. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI saat bekerja. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiunan pada tahun ini, sempat dianggap sebagai kebijakan populis di tahun politik. Pasalnya, tambahan pendapatan itu diberikan menjelang pelaksanaan Pemilu.
ADVERTISEMENT
Pemilu kini telah usai, namun pemerintah memastikan tetap melanjutkan kebijakan penggajian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS di tahun depan, sama seperti tahun ini. Kebijakan penggajian yang dimaksud, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
"PNS dan pegawai pensiun, dalam tahun berjalan juga mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani di Ruang Banggar DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6).
Hal tersebut dilakukan pemerintah meskipun pagu anggaran untuk belanja kementerian/lembaga di tahun mendatang dipangkas 0,2 persen dari tahun ini menjadi Rp 854 triliun. Askolani bilang, belanja pegawai akan tetap diarahkan untuk mendukung birokrasi yang efisien, melayani, dan bebas korupsi.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Kebijakan belanja pegawai di 2020 kita tetap meningkatkan program reformasi birokrasi di kementerian/lembaga. Belanja pegawai juga memperhatikan kesejahteraan pensiunan ASN melalui reformasi program pensiun," katanya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya THR dan gaji ke-13 untuk pensiun yang dilanjutkan, di tahun mendatang pemerintah juga akan tetap memberlakukan kebijakan penerimaan PNS baru. Namun untuk total jumlah penerimaan PNS baru ini akan dibahas setelah RAPBN 2020 disahkan DPR RI.
"Termasuk kebijakan penerimaan pegawai baru," tambahnya.
Adapun hingga akhir Mei 2019, realisasi belanja kementerian dan lembaga mencapai Rp 288,2 triliun atau 33,7 persen dari pagu Rp 855,4 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 24,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.