news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Dapat Batu Bara Murah, Bagaimana Nasib PLN?

27 Juli 2018 19:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung PLN (Foto: wikimapia.org)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung PLN (Foto: wikimapia.org)
ADVERTISEMENT
PT PLN (Persero) harus membeli batu bara untuk kebutuhan pembangkit listriknya dengan harga pasar, jika rencana pemerintah mencabut fasilitas batu bara berharga murah atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk BUMN kelistrikan itu, jadi diberlakukan. Lantas bagaimana nasib PLN untuk bisa memenuhi kebutuhan batu bara di tengah kenaikan komoditas itu?
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengklaim pencabutan DMO tersebut, tidak akan mempengaruhi keuangan PLN. Menurut dia, pemerintah akan memberikan kompensasi bagi PLN, dari dana pungutan ekspor batu bara yang dikenakan kepada para pengusaha.
“Jadi nanti akan diberikan, apakah USD 2-3 per ton seperti sawit, formatnya seperti (pungutan) ke kelapa sawit. Akan ada dana cadangan energi untuk menyubsidi PLN,” kata Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/7).
Kewajiban DMO untuk PLN tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018. Sedangkan harga yang dipatok USD 70 per ton diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018. Kebijakan tersebut berlaku sejak Maret 2018.
Sebagai gambaran, kebijakan itu memberikan fasilitas bagi PLN untuk bisa membeli batu bara dengan harga USD 70 per ton meskipun harga batu bara melambung hingga di atas USD 100 per ton.
ADVERTISEMENT
Namun jika harga batu bara sedang anjlok, PLN akan membeli sesuai harga yang sedang berlaku di pasar saat itu, tidak ada batas bawah untuk melindung produsen batu bara.
Truk milik PT Andaro membawa muatan batu bara (Foto: Antara Foto/Prasetyo Utomo)
zoom-in-whitePerbesar
Truk milik PT Andaro membawa muatan batu bara (Foto: Antara Foto/Prasetyo Utomo)
Pencabutan kebijakan DMO tersebut kemudian dikhawatirkan akan menyebabkan keuangan PLN bermasalah. Sebab, pemerintah sudah meminta agar tarif listrik tidak naik meskipun kurs rupiah terus melemah.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan jika DMO jadi dicabut, penghitungan kompensasi dari penghapusan DMO akan dirumuskan oleh Kementerian ESDM.
"Ya kami akan menghitung formulanya Seperti apa, berapa akan kita tambahkan fee-nya, untuk setiap ton yang diproduksi, itu akan dibicarakan nanti," ujar Arcandra.
Dengan konsep tersebut, pemerintah tak perlu menambahkan subsidi untuk listrik. Sebab pendanaan untuk PLN membeli batu bara akan diambil dari pungutan hasil ekspor batu bara.
ADVERTISEMENT
Arcandra membenarkan bahwa rencana penghapusan DMO itu tak lain untuk mendongkrak devisa. Namun, ia mengaku belum bisa merinci seberapa besar devisa yang bertambah dengan penghapusan DMO. "Akan kami hitung," pungkasnya.