news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Salurkan B20 Sesuai Target, 12 Perusahaan Didenda Rp 300 Miliar

1 Maret 2019 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi biodiesel 20 persen (B20). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi biodiesel 20 persen (B20). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 12 perusahaan terkena denda karena tidak menyalurkan Biodiesel 20 persen (B20) sesuai target. Ke-12 perusahaan itu merupakan badan usaha (BU) BBM dan Bahan Bakar Nabati (BBN). Total dendanya mencapai sekitar Rp 300 miliar.
ADVERTISEMENT
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam mengatakan, denda tersebut untuk penyaluran B20 pada periode September-November 2018.
"Dendanya sekitar Rp 300 miliar untuk September-Oktober. Yang sudah final itu. Surat tagihan dendanya sudah kita sampaikan ke mereka Januari lalu. Tinggal tunggu (bayar)," kata dia saat ditemui di Kementerian Koordiantor Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (1/3).
Mandatori B20 ke berbagai sektor nonsubsidi memang baru dimulai pemerintah pada September 2018 lalu. Saat itu, penyalurannya masih sulit dilakukan karena berbagai hambatan.
Rizwi menjelaskan, sebenarnya ada 14 perusahaan yang kena denda pada periode September-Oktober 2018. Tapi, ke-14 perusahaan tersebut berhak melakukan klarifikasi atau sanggahan atas denda yang dijatuhkan Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
Lalu, dari klarifikasi yang disampaikan ke-14 perusahaan, hanya 2 perusahaan yang dibebaskan Kementerian ESDM setelah dilakukan verifikasi. Kata Rizwi, sanggahan yang dilakukan 2 perusahaan masuk akal lantaran terkendala cuaca. Sementara sisanya, 12 perusahaan tetap kena denda.
"Kita ikutin tata waktunya. Mereka ada waktu untuk sanggahan, cek lagi dokumennya. Dari 14 yang kita verifikasi, 2 BU kita bebaskan (BU BBN). Ya secara aturan bisa diterima lah karena data dukungnya, misalnya cuaca ombak tinggi," kata dia.
Sementara itu, kepada ke-12 perusahaan ini, Rizwi meminta segera membayar dendanya. Kalau tidak, Kementerian ESDM akan mengirim surat peringatan. Batas waktunya hingga surat ketiga. Kalau tidak, izin usaha mereka akan dicabut.
Sambil menunggu 12 perusahaan membayar denda, Kementerian ESDM tengah melakukan verifikasi atas penyaluran B20 untuk periode November-Desember 2018. Menurutnya, ke depan diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang tidak menyalurkan B20 sesuai target karena ada denda menanti.
ADVERTISEMENT
"Ini kan udah ada komitmen. Kalau mereka langgar, tidak bisa memenuhi ya konsekuensinya denda. Mereka udah pada menyadari semua dari badan usaha (BU) BBM dan BBN. Artinya mereka sudah pahamlah, comply dengan aturan," jelas dia.
Realisasi Penyaluran B20 di Januari-Februari 2019 Capai 700 Ribu KL
Penyaluran B20 pada periode Januari-Februari 2019 mencapai 700 ribu Kilo Liter (KL). Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mengatakan, realisasi penyaluran selama dua bulan ini sebesar 99 persen dari target, terhitung dari 1 Januari-27 Februari 2019.
Adapun 1 persen yang belum tersalurkan, kata dia, karena terkendala cuaca. Itu artinya, menurut Paulus, penyaluran B20 tahun ini mulai ada peningkatan yang lebih bagus.
ADVERTISEMENT
"Persentasenya 99 persen, sekitar 700 ribu KL," kata dia saat ditemui usai rapat koordinasi B20 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (1/3).
Dia mengatakan, kendala cuaca umumnya terjadi di daerah perbatasan yang medanya sulit ditempuh, seperti harus menyebarangi laut terlebih dulu. Sehingga penyaluran terhalang ombak laut.
Daerah perbatasan yang dimaksud, di antaranya berada di Kalimantan. Bahkan, menurut Paulus, saking sulitnya penyaluran B20 ke sana, PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha penyalur B20 harus membeli dari Malaysia karena lebih dekat.
"Hanya daerah perbatasan yang memang susah dicapai (seperti) di Kalimantan ada beberapa yang Pertamina beli dari Malaysia, sulit sekali, volumenya juga kecil," jelas dia.
ADVERTISEMENT