Taksi Online di 14 Negara Wajib Stiker, di Indonesia Malah Dianulir

14 September 2018 15:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demonstrasi menuntut pelarangan taksi online (Foto: Darren Whiteside/Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Demonstrasi menuntut pelarangan taksi online (Foto: Darren Whiteside/Reuters)
ADVERTISEMENT
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mengaku heran dengan putusan Mahkamah Agung yang menganulir kewajiban taksi online menempelkan stiker sebagai penanda. Apalagi menurutnya, aturan serupa itu telah berlaku di 14 negara lain.
ADVERTISEMENT
Sebagai konsekuensi adanya putusan MA tersebut, Kementerian Perhubungan sedang menyusun kembali draf baru untuk merevisi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online.
Selain pasal sola stiker, ada puluhan pasal lain dalam Permenhub tersebut, yang telah dibatalkan oleh MA. "Yang paling krusial itu stiker, itu untuk melindungi (konsumen) aplikasi banyak yang palsu juga," kata Agus Pambagio saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).
"Standarnya, di 14 negara itu stiker wajib bagi taksi online itu sebagai tanda. Ada di Islandia, Inggris, Jepang, Singapura, Jerman, ada di pintu kiri, kanan," imbuhnya.
Agus pun heran mengapa Mahkamah Agung (MA) mencabut pasal terkait aturan stiker yang menurutnya sangat krusial."Saya enggak tau (maksud MA), coba tanya langsung aja," katanya.
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
Selain aturan soal stiker, Agus menekankan nantinya agar perusahaan-perusahaan aplikasi transportasi online membayar pajak transportasi umum.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Driver Online, Yansen Wagey, mengungkapkan keberatan jika kendaraan yang dijadikan taksi online ditempeli stiker sebagai penanda. Dia beralasan, kendaraan tersebut tak selalu digunakan sebagai taksi online.
"Kami kan tidak dipakai (kendaraan) 24 jam untuk taksi online. Bahwa harus ada payung hukum yang pasti, iya. Inilah fungsinya regulator," kata Yansen.
Oleh sebab itu, ia berharap kedepannya pemerintah mampu membuahkan aturan yang jelas dan tegas.
"Singapura ada yang menangani itu. Seharusnya pemerintah menunjuk atau membuat lembaga karena ini usaha baru. Saya pun ikuti Focused Group Discussion (FGD) ini di kementerian, harus ada regulasi baru. Sulit jika dipaksakan dengan (Permenhub) yang lama," tandasnya.