Kumparan Logo

Tanggapan BI soal WhatsApp Pay Mau Masuk Indonesia

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Alat pembayaran digital WhatsApp Pay diwacanakan bakal memasuki pasar Indonesia. Jika jadi, WhatsApp Pay nantinya akan menyusul langkah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) Wechat dan Alipay ada di pasar domestik.

Merespons itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menekankan, pelaku PJSP termasuk WhatsApp Pay mesti mengikuti aturan yang berlaku.

"Semua pelaku baik dalam dan luar negeri harus memenuhi ketentuan BI," ujar Perry di Gedung BI, Jakarta, Kamis (22/8).

Aturan yang perlu diikuti oleh Whatsapp Pay sebagai PJSP luar negeri itu ialah Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/21/PADG/2018, tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik (Electronic Money) oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (22/8). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Perry melanjutkan, setiap PJSP asal luar negeri yang hendak beroperasi di Indonesia mesti menjalin kerja sama dengan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV atau bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.

Selanjutnya, kata dia, PJSP mesti mengurus izin bisa melakukan penyesuaian sistem terlebih dahulu dengan standarisasi sistem pembayaran BI, QR Indonesia Standart (QRIS), yang diwajibkan diberlakukan terhitung sejak 1 Januari 2020.

"QRIS satu-satunya QR yang berlaku di Indonesia dan kami berikan waktu 6 bulan untuk lakukan penyesuaian, siapa pun yang bertransaksi di Indonesia harus tunduk menggunakan QRIS baik domestik maupun asing," tegasnya.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng menambahkan, hingga kini WhatsApp Pay belum mengajukan izin secara langsung ke BI untuk beroperasi di Indonesia.

"WhatsApp belum ada pengajuan ke BI," tandasnya.