Tanggapi Jokowi, Susi Ngotot Tak Mau Keluarkan Izin ke Pengusaha Nakal

30 Januari 2019 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah nelayan pukat tradisional memilah ikan hasil tangkapan di pesisir pantai Ujong Blang, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (23/1).  (Foto: ANTARA FOTO/Rahmad)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah nelayan pukat tradisional memilah ikan hasil tangkapan di pesisir pantai Ujong Blang, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (23/1). (Foto: ANTARA FOTO/Rahmad)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo sudah meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjistuti untuk mempercepat proses pengurusan izin penangkapan ikan. Menurut Jokowi, proses pengurusan izin penangkapan ikan seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sekarang ini masih cukup lama.
ADVERTISEMENT
Lantas apa tanggapan Susi?
Ditemui di Istana Negara, Susi menegaskan dia tak rela mengeluarkan izin bagi nelayan atau pengusaha ikan yang nakal. Saat ini banyak sekali nelayan atau pengusaha ikan yang memanipulasi data tangkapan. Negara pun dirugikan dari segi penerimaan pajak.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti usai menggelar Invesment Forum dengan Japan External Trade Organization (Jetro). (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti usai menggelar Invesment Forum dengan Japan External Trade Organization (Jetro). (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
"Kalau yang pelaporan hasil usaha dan hasil tangkap itu masih belum benar, kita tidak mau kasih izin keluar. Jadi misalnya pendapatan 2.000 ton setahun, pelaporannya cuma 20 ton. Suruh perbaiki, dia dandani jadi 200 ton. Tidak mau, kita tidak akan keluarkan izin," ungkap Susi, Rabu (30/1).
Susi mengakui masih banyak pengusaha ikan yang berpikiran sempit dengan memanipulasi data tangkapan. Salah satu pertimbangan mereka agar beban pajak yang ditanggung berkurang. Padahal, data volume ikan yang ditangkap sangat penting guna melihat perkembangan sektor perikanan tangkap.
ADVERTISEMENT
"Saya mengerti beberapa pengusaha takut konsekuensi pajak, tapi kan ya kita di negeri yang memang harus bayar pajak. Kita ingin laporan jadi benar, bukan cuma legal saja, tapi juga reported, regulated-nya benar," jelasnya.
Belum lagi masih ada pengusaha yang memanipulasi ukuran kapal. Bagi mereka yang memiliki kapal 5-10 Gross Tonage (GT) masuk kategori nelayan kecil. Sedangkan yang memiliki kapal di atas 10 GT, masuk kategori pengusaha perikanan tangkap.
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan). (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan). (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
"Sementara ada orang yang punya kapal 150 GT laporannya (pendapatan) cuma Rp 200 juta. Ya kamu kan rugi, kalau rugi ngapain minta izin berlayar lagi. Dan perpanjangan izin sebetulnya bisa minta 3 bulan sebelum habis, selambat-lambatnya paling 1-2 bulan, kan tidak ganggu mereka berlayar," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bagi pengusaha atau nelayan yang memiliki rekam jejak baik, Susi menjanjikan izin bisa terbit dalam waktu 1 sampai 2 hari saja. Susi menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak pernah berniat untuk memperlambat proses perizinan.
"Saya keras kepala, kalau kamu tidak mau ubah, saya juga tidak keluarkan," tegas Susi.