Tanpa Label, Beras Kemasan Akan Ditarik dan Izin Usaha Dicabut

25 Agustus 2018 12:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beras di Pasar Induk Kramat Jati (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Beras di Pasar Induk Kramat Jati (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pencantuman label pada kemasan beras terhitung mulai berlaku hari ini (25/8). Kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Direktorat Barang Kebutuhan Pokok Hasil Pertanian dan Peternakan Kemendag, Tirta Karma Sanjaya, menegaskan bagi pengusaha yang tidak mengikuti aturan tersebut maka akan ada hukuman atau sanksi tegas. Pelaku usaha yang melanggar kewajiban pencantuman label pada kemasan beras wajib melakukan penarikan beras dari peredaran dan dilarang memperdagangkan beras dalam kemasan yang tidak mencantumkan label yang telah terdaftar. Selain itu, bagi pelaku usaha yang tidak melakukan penarikan beras tersebut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh instansi penerbit.
"Sanksi ada di permendag adminstratif rekomendasi pencabutan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)," ujarnya kepada kumparan, Sabtu (25/8).
Beras di Pasar Induk Kramat Jati (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Beras di Pasar Induk Kramat Jati (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
Kemendag sendiri sudah memberikan waktu selama 3 bulan agar pelaku usaha segera menyesuaikan.
ADVERTISEMENT
"Dalam jangka waktu paling lama (tiga) bulan terhitung sejak Permendag ini berlaku, Pelaku Usaha harus telah menyesuaikan pencantuman label berdasarkan ketentuan permen ini," katanya.
Oleh karenanya pihaknya mendorong pengusaha agar kemudian wajib melakukan pendaftaran label kepada Kementerian Perdagangan (Mendag) sebelum memperdagangkan Beras secara daring melalui portal web http:// www. sipt. kemendag.go. id, dengan mengunggah dokumen-dokumen seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor, SIUP dan foto.
"Kewajiban pencantuman label dalam kemasan, dikecualikan terhadap beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen (curah)," jelasnya.