Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub ) akhirnya menetapkan tarif dasar ojek online (ojol), Senin (25/3) setelah melakukan konferensi pers. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan untuk besaran tarif ojol terbagi menjadi 3 zona. Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Zona I mencangkup Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera dan Bali. Untuk tarif bawah pada zona I Rp 1.850 per kilometer (km). Sementara untuk tarif batas atas Rp 2.300 per km.
Sementara untuk zona II mencangkup khusus Jabodetabek. Pada zona ini, tarif batas bawah besaran Rp 2.000 per km. Sementara batas atas Rp 2.500 per km.
"Karena ojek online sudah menjadi kebutuhan primer. Artinya ada aspek ojek online menjadi kebutuhan saat ke feeder transportasi lain. sehingga harga spesifik (berbeda)," katanya.
Sementara itu, besaran tarif untuk zona III mencakup Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk zona ini, Kemenhub mematok Rp 2.100 per km untuk batas bawah. Sementara untuk batas atas Rp 2.600 per km.
ADVERTISEMENT
Budi melanjutkan keputusan ini telah dilakukan setelah diskusi oleh pihak pihak pengemudi, aplikator, dan DPR beberapa waktu lalu. Keputusan ini pun telah diputuskan dalam Surat Keputusan (SK).
SK tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.
Sebelumnya, Budi menyampaikan tarif ojol akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali. Hal ini sebagai evaluasi perubahan tarif menyesuaikan dengan keadaan seperti ekonomi dan moneter.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini