Tarif Tol Bandara Soetta Golongan I dan II Naik Mulai 12 Mei

10 Mei 2019 4:23 WIB
Ilustrasi gerbang tol otomatis. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gerbang tol otomatis. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan tarif Tol Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) akan naik pada pekan ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur, tarif tol tersebut akan naik mulai Minggu‎ (12/5) pukul 00.00 WIB. Rencananya mulai hari ini hingga hari-H, Jasa Marga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Adapun keputusan‎ kenaikan tarif Tol Sedyatmo ini sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam beleid itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi tahunan.
Pun sebelum menaikkan tarif, badan usaha diwajibkan terlebih dulu untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang disyaratkan, misalnya seperti tak boleh ada jalan berlubang hingga batas kemacetan.
ADVERTISEMENT
Berikut tarif baru yang akan berlaku di Tol Sedyatmo:
- Gol I: Rp 7.500 dari sebelumnya Rp 7.000.
- Gol II: Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 8.500.
- Gol III: Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 10.000.
- Gol IV: Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 12.500.
- Gol V: Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 15.000.