Taspen Setor Uang Pensiun untuk Jusuf Kalla: Tidak Besar, Kasihan

14 Oktober 2019 17:13 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taspen Setorkan Dana Pensiun ke Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Foto: Dok. Setwapres
zoom-in-whitePerbesar
Taspen Setorkan Dana Pensiun ke Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Foto: Dok. Setwapres
ADVERTISEMENT
Dirut PT Taspen, Iqbal Latanro, bersama sejumlah pegawainya menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla. Iqbal menyetorkan dana pensiun untuk Jusuf Kalla yang sebentar lagi melepas jabatan wakil presiden.
ADVERTISEMENT
Dana yang disetor tersebut merupakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan dana pensiun bulanan. Meski begitu, Iqbal enggan menyebut nominal pensiunan yang diperoleh Jusuf Kalla.
"Taspen menganut sistem layanan proaktif. Sesuai dengan tagline proaktif kita selalu melayani orang sebelum pensiun. Ini berlaku umum dan kita berlakukan kepada pak wapres. Tadi kita serahkan JHT dan pensiun bulanan," kata Iqbal di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (14/10).
"Tidak usah saya sebut, tidak besar. Kasihan nanti," lanjutnya.
Sementara itu, Jusuf Kalla yang mendapat uang pensiun mengucapkan terima kasih kepada Taspen. Pertemuan dengan Jusuf Kalla tersebut berakhir dengan pemberian secara simbolis Kartu Taspen Smartcard dari Dirut PT Taspen.
"Sekali lagi saya menyampaikan terimakasih kepada Pak Iqbal dan kawan-kawan. Semoga kita semua selalu di berikan kesehatan," ucap Jusuf Kalla.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai dana pensiun Wakil Presiden diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Di Bab III Pasal 6 ayat 1 tertulis, Presiden Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Selain itu, dalam pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978 juga diatur soal pemberian hak lain kepada presiden dan wakil presiden.
Taspen Setorkan Dana Pensiun ke Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Foto: Dok. Setwapres
Pasal tersebut berbunyi:
Selain dari pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepala bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan pula:
a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
ADVERTISEMENT
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Selain itu presiden dan wapres juga mendapat hak lain. Hak tersebut diberikan untuk presiden dan wakil presiden yang berhenti secara terhormat.
Kepada Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari
jabatannya,masing-masing:
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.