Temuan KPK: Banyak Perusahaan Tambang Tunggak Jaminan Reklamasi

11 April 2019 17:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa banyak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum membayar jaminan reklamasi ke pemerintah.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, dari ribuan izin yang diterbitkan Kementerian ESDM, yang belum menyerahkan status jaminan reklamasi IUP 2018 ada 53 persen. Mereka termasuk dalam perusahaan yang Non Clear and Clear (Non CnC).
"Itu bagaimana coba? Padahal, kata Undang-Undang, kamu (perusahaan) belum bisa menggali kalau belum kasih jaminan reklamasi ke negara," kata Laode dalam Diskusi Publik tentang Perizinan Tambang yang Bebas Korupsi untuk Pembangunan Berkelanjutan di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (11/4).
Kewenangan untuk menagih jaminan reklamasi ini berada di pemerintah daerah. Sebab, IUP mereka diterbitkan oleh gubernur di wilayah tersebut, yang sebelumnya diterbitkan oleh bupati.
Meski hanya pemda yang bisa menagih jaminan reklamasi ke perusahaan di daerah, Laode meminta Kementerian ESDM berkoordinasi dengan gubernur. Sebab, jaminan reklamasi menjadi salah satu bagian dari penerimaan negara bukan pajak di sektor pertambangan.
ADVERTISEMENT
Kata dia, KPK pun siap untuk mendampingi kementerian dan pemda untuk menagihnya ke perusahaan tambang.
"Ya betul tapi kan fungsi koordinasinya bisa. Harus diminta itu, kecuali enggak ada orangnya. Kan datanya ada di mereka, nama pemilik izinnya siapa, perusahaan siapa. Kalau enggak mau bayar, minta temani Satgas KPK. Siap dampingi," jelas dia.
Kawasan tambang di Gunung Botak, Maluku. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Laode menjelaskan bahwa sektor tambang, khususnya mineral dan batu bara menjadi fokus KPK. Sebab, penerimaan negara tiap tahun banyak dari sektor ini.
Laode menilai penerimaan negara di sektor ini belum maksimal, salah satunya karena biaya jaminan reklamasi yang banyak belum dibayar. KPK sendiri sebagai lembaga, tidak memiliki kewenangan penuh, jadi harus bekerja sama dengan Kementerian ESDM dan pemda.
ADVERTISEMENT
"Banyaknya penyelewengan di sumber daya alam. Sayangnya enggak semua kewenangan KPK, IUP yang kita kategorikan hampir 6 ribu, itu bagaimana? Itu sejak presiden sebelumnya, bukan cuma presiden sekarang. Ada yang ngikutin rekomendasi, ada juga yang enggak," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian ESDM meminta kepala daerah seluruh Indonesia untuk segera mencabut 2.522 IUP bermasalah yang berstatus Non CnC.
Ribuan IUP ini masuk dalam kawasan yang tumpang tindih dengan perusahaan lain atau menunggak pajak dan royalti ke pemerintah.
Menurut Kementerian ESDM, daerah yang belum mencabut izin pertambangan Non CnC itu akan rugi sendiri. Sebab, tunggakan pajak dan royalti dari perusahaan tambang itu seharusnya bisa masuk ke kas daerah.
“Ribuan tambang Non CnC itu berarti harus dicabut (karena kewenangan ada di gubernur),” kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
ADVERTISEMENT