Terima Uang Distempel? Segera Tukarkan ke BI atau Bank Terdekat

12 November 2018 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menghitung pecahan uang rupiah (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menghitung pecahan uang rupiah (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang rupiah agar mata uang Garuda tersebut tetap layak beredar di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, uang rupiah yang terjaga dalam kondisi baik dapat memudahkan masyarakat untuk mengenali keaslian uang tersebut.
"Untuk itu, masyarakat agar menjaga dan merawat rupiah dengan baik melalui metode Lima Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi," kata Agusman dalam keterangan resmi, Senin (12/11).
Terkait adanya informasi mengenai uang rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret, Agusman mengatakan uang tersebut tergolong dalam uang rupiah yang tidak layak edar, namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran.
Dia pun meganjurkan kepada masyarakat yang mendapatkan uang rupiah dalam kondisi tersebut untuk segera menukarkannya ke kantor Bank Indonesia terdekat atau ke bank umum.
ADVERTISEMENT
"Bagi masyarakat yang menerima uang rupiah asli dalam kondisi tersebut, dapat menukarkannya ke Bank Indonesia atau bank umum terdekat," jelasnya.
Hal itu sesuai amanat Pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yakni setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
"Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.