THR Kena Pajak, Berapa Potongannya?

21 Mei 2019 13:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Para pegawai swasta dan PNS dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk lebaran nanti. Rencananya THR PNS akan dicairkan pada 24 Mei 2019 dan untuk pegawai swasta maksimal H-7 sebelum lebaran.
ADVERTISEMENT
Namun, ada kewajiban pajak yang harus tetap dibayar oleh para pekerja yang mendapatkan THR. Aturan ini diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Kemudian dipertegas lagi dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-15/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26.
Dalam beleid tersebut Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.
ADVERTISEMENT
Karena THR termasuk yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) seperti halnya gaji atau upah, maka besar tarif pajak yang dikenakan terhadap THR adalah sama dengan tarif pajak yang dikenakan terhadap upah pekerja sebagai wajib pajak.
Mengutip ortax.org, sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, tarif yang ditetapkan paling rendah adalah 5 persen dengan penghasilan kena pajak hingga Rp 50 juta. Pembayaran PPh dilakukan melalui mekanisme pemotongan penghasilan oleh pemberi kerja.