Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
TNI Polri Naik Gaji, Berapa Kekayaan Kapolri hingga Panglima?
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret 2019 lalu telah meneken persetujuan kenaikan gaji TNI dan Polri untuk semua level pangkat, yakni dari tamtama hingga jenderal. Kenaikan berlaku efektif mulai 1 April 2019 dan dirapel mulai Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Ketentuan gaji pokok TNI dan Polri terbaru ini diatur masing-masing dalam PP Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 2019. Kenaikan sebesar 5 persen, sama dengan peningkatan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dihimpun kumparan, Kamis (28/3), gaji pokok Jenderal TNI naik menjadi di kisaran Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800, tergantung masa kerjanya. Sama dengan TNI, gaji pokok perwira tinggi Polri untuk pangkat Jenderal juga naik menjadi Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800.
Besaran yang telah ditetapkan Jokowi tersebut menunjukkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan. Lantas berapa kekayaan sang Jenderal TNI dan Polri tersebut?
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN ) yang dipublikasikan secara terbuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Panglima TNI, KSAU, KSAD, KSAL, hingga Kapolri bisa diperoleh.
ADVERTISEMENT
Dari data tersebut, kekayaan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian tercatat paling tinggi dengan total harta Rp 10,29 miliar (LHKPN Tahun 2015). Saat melaporkan kekayaan, Tito masih berpangkat Irjen dan menjabat sebagai Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran.
Laporan kekayaan para Jenderal TNI tersedia di situs LHKPN KPK, kecuali kekayaan KSAD Jenderal Andika Perkasa, belum didapati.
Berikut Harta Kekayaan Jenderal TNI dan Polri: