Toko Ritel Tetapkan Kantong Plastik Berbayar, Harga Mulai Rp 200

1 Maret 2019 18:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kantong plastik. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantong plastik. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengumumkan komitmen bersama dengan para anggotanya untuk melakukan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG). Langkah ini diterapkan mulai hari ini, Jumat 1 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Plastik nantinya akan dikenakan biaya minimal Rp 200 per pcs. Alasannya, Aprindo ingin untuk melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik.
"Kami dari Aprindo kami siap mengurangi sampah plastik. Ini sebagai wujud dukungan kami untuk program pemerintah mengurangi sampah. Kebijakan ini merupakan edukasi kepada konsumen agar mereka mulai mengurai plastik," ungkap Ketua Umum Aprindo Roy Mandey, kepada kumparan, Jumat (1/3).
Roy menjelaskan dengan adanya kebijakan KPTG ini, para peritel akan mengkategorikan kantong plastik sebagai barang dagangan. Artinya, kantong plastik kedudukannya sama dengan barang-barang yang dibeli oleh konsumen. Hanya saja, karena kantong plastik ini tidak bisa dikonsumsi dan akhirnya menjadi sampah. Roy berharap konsumen pun lama kelamaan akan menjadi jera untuk menggunakan plastik.
ADVERTISEMENT
“Ini sama aja dengan beli makanan minuman. Tapi kan kalau plastik tidak bisa dimakan. Jadi sudah bayar tapi tidak bisa dimakan. Harapannya nanti penggunaan plastik berkurang, konsumen bisa bawa kantong belanja sendiri,” ujarnya.
Petugas memasukan belanja kedalam kardus setelah peraturan wali kota Bogor melarang penggunaan kantong plastik. Foto: Rachmadin Ismail/kumparan
Roy pun cukup optimistis dengan program kantong plastik berbayar ini. Sebab saat uji coba pada 2016, kebijakan tersebut berhasil mengurangi sekitar 45 persen penggunaan plastik. Sayangnya saat itu baru tiga bulan berjalan, berbagai polemik justru muncul. Namun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak kunjung mengeluarkan payung hukum atas kebijakan tersebut. Untuk itu dengan kembali diberlakukannya KPTG ini, Roy berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengeluarkan payung hukum sehingga ada aturan sah soal kantong plastik berbayar.
ADVERTISEMENT
“Targetnya KLHK segera keluarkan payung hukum,” tandasnya.