Tolak Perhitungan Pemerintah, Buruh Minta Kenaikan UMP 2020 15 Persen

18 Oktober 2019 11:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KSBSI aksi di Balai Kota minta UMP dinaikkan. Foto: Diah Harni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KSBSI aksi di Balai Kota minta UMP dinaikkan. Foto: Diah Harni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum hasil hitungan pemerintah sebesar 8,51 persen. Bagi buruh, perhitungan UMP yang menggunakan skema inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan kurang obyektif.
ADVERTISEMENT
Presiden KSPI, Said Iqbal, pun meminta pemerintah segera merevisi PP 78/2015, khususnya terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum.
"Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak di pasar," ungkap Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/10).
Said menjelaskan bahwa buruh masih percaya bahwa perhitungan UMP yang obyektif adalah lewat survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa KHL yang digunakan dalam survei pasar adalah KHL yang baru, yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Adapun KHL yang baru tersebut berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item.
Menurut Said Iqbal, jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru tersebut, maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 10 persen sampai 15 persen.
KSBSI aksi di Balai Kota minta UMP dinaikkan. Foto: Diah Harni/kumparan
"Oleh karena itu, buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8, 51 persen," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Terlebih lagi, di dalam UU Ketenagakerjaan diatur, dasar hukum kenaikan UMP/UMK adalah menghitung KHL dari survei pasar. Setelah hasil survey didapat, besarnya kenaikan upah minimun dinegosiasi dalam Dewan Pengupahan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain.
Said pun menilai, surat edaran tersebut melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan. Apalagi sudah ada keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan buruh yang menyatakan menolak keputusan Gubernur Jawa Barat yang membuat keputusan terkait nilai upah minimum padat karya yang nilainya di bawah upah minimum yang berlaku.
Sebagai langkah tindak lanjut, kata Iqbal, pihaknya akan kembali menemui Presiden Jokowi untuk meminta agar segera membentuk Tim Revisi PP No 78 Tahun 2015 sesuai janji presiden yang disampaikan saat May Day 2019 dan pertemuan dengan KSPSI dan KSPI pada tanggal 1 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT