Tuai Kritik, Buku Panduan untuk Kepala BP Batam Segera Terbit

21 Januari 2019 19:00 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pelantikan Edy Putra Irawadi Jadi Kepala BP Batam di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelantikan Edy Putra Irawadi Jadi Kepala BP Batam di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Edy Putra Irawadi tengah menyusun buku panduan untuk Wali Kota Batam yang juga akan menjabat sebagai Kepala BP Batam. Panduan tersebut ditargetkan selesai sebelum masa jabatannya berakhir pada 30 April 2019.
ADVERTISEMENT
Edy mengatakan, hal tersebut dilakukan agar Wali Kota Batam nantinya bisa menjaga dan memahami tugasnya sebagai aparatur negara sekaligus Kepala BP Batam.
"Saya lagi bikin manual book untuk pegangan pimpinan BP Batam nanti. Ya saya harus jaga," ujar Edy kepada kumparan, Senin (21/1).
Panduan yang akan dijelaskan dalam buku tersebut antara lain mengenai pengelolaan keuangan BP Batam yang harus transparan dan akuntabel, pelaporan perkembangan investasi, hingga penyatuan proses bisnis di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Jika tidak akan jadi masalah ke depannya,” jelasnya.
Dia pun menanggapi santai terkait sejumlah pihak yang meminta pemerintah agar mengkaji lebih lanjut mengenai peleburan BP Batam. Hanya saja, saat ini menurutnya masih sulit untuk memutuskan Kepala BP Batam.
ADVERTISEMENT
Jembatan Barelang Batam (Foto: bpbatam.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Jembatan Barelang Batam (Foto: bpbatam.go.id)
"Enggak ada peleburan, hanya BP Batam dirangkap Wali Kota. Cuman masalah Kepala BP Batam yang susah diputuskan," katanya.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sebelumnya meminta agar pemerintah mau duduk bersama membahas pengelolaan Batam. Menurutnya, rencana pemerintah melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam berpotensi menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan.
Bambang menilai, aturan yang berpotensi dilanggar antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
"Sebagai mitra kerja, fokus DPR RI adalah jangan sampai dalam menyelesaikan sebuah masalah, pemerintah justru menabrak berbagai peraturan perundangan," ujar Bamsoet.
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie juga menuturkan, jika Indonesia ingin punya daerah kawasan industri yang berdaya saing dan kompetitif dengan negara lain, maka harus ada daerah yang diberikan wewenang khusus untuk mengakomodir hal itu. Saat ini, Batam merupakan daerah yang paling berpotensi untuk kawasan tersebut.
“Sudah sepatutnya Batam diberikanan wewenang penuh untuk menjadi daerah khusus ekonomi dan bisnis untuk menyaingi negara-negara lain seperti Singapura,” tambahnya.