Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat berkisar antara 12-16%, yang berlaku mulai 15 Mei 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan perhitungan harga pokok penjualan (HPP) dari maskapai, terutama yang layanan penuh (full service) seperti maskapai Garuda Indonesia dan Batik Air.
"Maka dengan memperhatikan daripada maskapai, terutama yang full service, maka sesuai dengan ketentuan UU, Kemenhub dapat mengambil keputusan untuk menentukan batas atas. Di mana kita tetapkan batas 12 sampai 16% dan ini hanya diperuntukkan untuk pesawat jet, jadi tidak termasuk yang propeller (pesawat baling-baling)," ujar Budi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).
Budi menambahkan, penurunan tersebut juga karena harga avtur yang juga mulai menurun.
"Selain avtur memang relatif turun dengan sebelumnya, kita lihat bahwa adanya okupansi relatif tinggi, adanya content development yang relatif tinggi, manajemen yang cukup baik, itu yang dominan untuk menurunkan costnya," jelas dia,
ADVERTISEMENT
Sementara untuk maskapai dengan biaya murah atau low cost carrier (LCC) seperti Lion Air dan Citilink, Budi Karya hanya mengimbau maskapai tersebut memasang tarif 50% dari batas atas.
"Dalam kesempatan ini kami sampaikan kami juga mengimbau maskapai LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan tarif yang 50% dari tarif batas atas," jelasnya.