Uni Eropa Nilai RI Langgar Regulasi WTO Terkait Subsidi Biodiesel

25 Juli 2019 20:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Biodiesel Foto: Reuters/Mike Blake
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Biodiesel Foto: Reuters/Mike Blake
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Uni Eropa (EU) menggertak Indonesia dengan penyelidikan antisubsidi terhadap biodiesel asal Indonesia pada Desember 2018 lalu. European Commission(EC) menginisiasi penyelidikan Anti-Subsidi terhadap Biodiesel asal Indonesia.
ADVERTISEMENT
Eropa mengklaim bahwa pemerintah Indonesia memberi fasilitas subsidi yang melanggar ketentuan WTO kepada eksportir, sehingga berpengaruh terhadap ekspor biodiesel ke sana.
Padahal, inisiasi penyelidikan ini hanya berselang beberapa bulan setelah akses pasar ekspor biodiesel Indonesia ke EU terbebas dari hambatan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Pada bulan Juli 2019, EU mengajukan proposal besaran Bea Masuk Imbalan Sementara dengan besaran 8-18 persen.
Atas penyelidikan itu, Eropa kemudian memutuskan untuk memberi bea masuk antisubsidi (BMAS) sementara sebesar 8-18 persen. Kebijakan ini akan ditetapkan pada 6 September 2019 nanti. Dan, setelahnya akan diberlakukan secara definitif pada 4 Januari 2020.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan protes keras kepada Pemerintah EU dalam beberapa kesempatan. Bahkan sejak isu akan adanya penyelidikan Indonesia telah mengambil langkah pendekatan melalui konsultasi pra-penyelidikan dengan EU Case Team.
ADVERTISEMENT
“Tuduhan subsidi dari EU sangat merugikan bagi Pemerintah maupun bagi produsen biodiesel. Namun kami tetap berupaya memberikan pembelaan dan melakukan langkah pendekatan melalui jalur diplomasi. Indonesia tidak akan tinggal diam terhadap upaya yang secara tendensius bertujuan menghambat ekspor Biodiesel Indonesia ke EU,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7).
Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Dia melanjutkan, akan menyampaikan respons resmi yang menyatakan keberatan. Adapun keberatan akan difokuskan pada metode perhitungan besaran bea masuk yang diduga dilakukan dengan tidak memperhatikan fakta yang diperoleh selama penyelidikan, namun menggunakan Best Information Available (BIA) yaitu data yang dimiliki oleh petisioner (pemohon/industri EU) yang jelas merugikan Indonesia.
Menanggapi dikeluarkannya proposal EU tersebut, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Pradnyawati menyatakan, bahwa Indonesia harus tegas terhadap sikap EU yang dinilai telah memberikan hambatan perdagangan yang signifikan pada ekspor biodiesel Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Sikap EU ini tidak dapat dibiarkan. Perusahaan biodiesel Indonesia yang menggunakan minyak sawit sebagai bahan bakunya sangatlah mandiri dan Pemerintah Indonesia tidak mensubsidi industri biodiesel nasional seperti yang dituduhkan EU. Apalagi proposal yang diajukan EU mengindikasikan adanya penerapan Best Information Available. Ini sangat tidak masuk akal. Kita bersikap kooperatif dan telah mengakomodir semua pertanyaan EU selama penyelidikan. Kami akan menyampaikan respons tegas secara resmi untuk hal ini,” ujar Pradnyawati.
Ekspor biodiesel Indonesia ke EU meningkat tajam dari sebelumnya USD 116,7 juta di tahun 2017 menjadi USD 532,5 juta pada tahun 2018. Pada tahun 2019 ini, tren ekspor Biodiesel Indonesia ke EU cenderung turun bila dibanding tahun 2018.
Menurutnya, langkah EU ini menunjukkan bahwa mereka sangat ingin menghambat ekspor biodiesel asal Indonesia. Bila proposal ini menjadi preliminary determination, maka bisa dipastikan ekspor biodiesel ke EU mengalami hambatan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Indonesia telah berhasil terbebas dari pengenaan BMAD atas impor biodiesel di EU setelah keputusan Panel Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada tanggal 26 Oktober 2017 memenangkan klaim Indonesia atas EU pada sengketa DS 480 – EU-Indonesia Biodiesel.
Tidak hanya itu, tanggal 16 Februari 2018 Court of Justice EU (CJEU) mengeluarkan keputusan yang menguatkan putusan Hakim General Court, sehingga EU memutuskan untuk membatalkan pengenaan BMAD yang mulai efektif berlaku per tanggal 16 Maret 2018.
Pemerintah Indonesia bersama produsen biodiesel akan terus melawan dengan berpegang pada data yang telah diberikan kepada penyelidik EU sejak awal penyelidikan dilakukan.
Jika EU bersikeras tetap melakukan pengenaan BMAS, maka upaya yang dapat dilakukan Indonesia adalah mengajukan banding ke EU General Court dan ke forum Dispute Settlement Body (DSB) WTO seperti upaya Indonesia pada saat sengketa pengenaan BMAD sebelumnya.
ADVERTISEMENT