Upah Buruh Tani Per Oktober Naik 0,31 Persen

15 November 2018 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh tani menggotong padi (Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
zoom-in-whitePerbesar
Buruh tani menggotong padi (Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
ADVERTISEMENT
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani pada Oktober 2018 naik 0,31 persen dibandingkan periode September 2018, yaitu dari Rp 52.665,00 menjadi Rp 52.828,00 per hari. Sementara upah riil buruh tani turun 0,04 persen dari sebelumnya Rp 38.205 menjadi Rp 38.190.
ADVERTISEMENT
“Rata-rata upah nominal buruh tani pada Oktober naik 0,31 persen menjadi Rp 52.828,” kata Kepala BPS Suhariyanto di Kantor BPS Pusat, Jakarta, Kamis (15/11).
Menurut Suhariyanto, kenaikan upah nominal buruh tani disebabkan pada September terjadi inflasi di pedesaan sekitar 0,35 persen. Sehingga secara rill upah buruh tani mengalami penurunan.
Upah nominal buruh merupakan rata-rara harian yang diterima buruh atas pekerjaan yang telah dilakukannya. Sedangkan upah riil menggambarkan daya beli dari pendapatan yang diterima oleh buruh.
“Upah buruh tani Oktober 2018 dari September 2018 naik tipis 0,31 persen karena inflasi di pedesaan sekitar 0,35 persen, maka secara riil upah buruh tani turun 0,04 persen,” jelasnya.
Sementara itu, untuk upah buruh informal perkotaan yakni buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober tercatat sebesar Rp 86.717 per hari. Secara month to month angka ini naik 0,08 persen dari sebelumnya Rp 86.648 per hari.
ADVERTISEMENT
“Hal yang sama terjadi pada upah buruh bangunan dari Rp 86.648 menjadi Rp 86.717. Tapi pada bulan Oktober 2018 yang tercermin upah riilnya turun 0,2 persen, ini karena upah nominal lebih rendah daripada upah riil,” ujarnya.
Adapun upah buruh potong rambut wanita mencapai Rp 27.137 per kepala atau naik 0,41 persen dari bulan lalu yang sebesar 27.026 per kepala. Sedangkan upah riilnya naik 0,13 persen menjadi Rp 20.221 dari sebelumnya Rp 20.194.
Upah pembantu rumah tangga juga tercatat naik 0,50 persen menjadi Rp 401.808 per bulan dari sebelumnya Rp 399.809 per bulan. Upah riil naik 0,22 persen menjadi Rp 299.410 dari sebelumnya sebesar Rp 298.744.