Valuasi Akuisisi Pertagas Belum Selesai, PGN Tunda RUPSLB

25 Mei 2018 20:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung PGN. (Foto: Dok. bumn.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung PGN. (Foto: Dok. bumn.go.id)
ADVERTISEMENT
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) batal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) bulan depan. Merujuk pada surat Perseroan Nomor 016500.S/OT.02.00/PDO/2018 tanggal 15 Mei 2018, RUPSLB sedianya digelar pada 29 Juni 2018.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, mengatakan alasan pembatalan RUPSLB karena proses integrasi antara PGN dan PT Pertamina Gas (Pertagas) masih berlangsung. Katanya, valuasi untuk mengakuisisi anak usaha PT Pertamina (Persero) itu belum selesai.
“Iya kan tadinya 29 Juni, kemungkinan besar dibatalkan. Karena (valuasi) masih pembahasan. Kalau valuasinya belum sepakat kan belum bisa (gelar RUPSLB),” kata Rachmat saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/5).
Lantaran ketetapan nilai pembelian Pertagas belum kelar, akuisisinya pun akan mundur dari jadwal. Rachmat mengaku angkanya masih dihitung hingga saat ini.
Rachmat membantah batalnya RUPSLB karena ada protes keras dari Serikat Pekerja Pertagas yang menolak diajak bergabung dengan PGN. “Masih digodok. Belum ada (total angkanya). Enggak ada hubungannya ke sana (protes serikat pekerja). Ini murni karena pembahasan valuasi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Setelah Holding BUMN Migas resmi terbentuk, PT Pertamina Gas (Pertagas) akan diakuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan menjadi Subholding Gas.
Deputi Kementerian BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno mengatakan, pekerja Pertagas yang menolak akuisisi ini dipersilakan mengundurkan diri sebagai karyawan. Aturan pengunduran diri terdapat dalam Undang Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.
Dia juga menilai aksi unjuk rasa yang dilakukan serikat pekerja tidak relevan. Sebab sosialisasi tentang akuisisi pasti sudah diberikan masing-masing perusahaan sejak awal. Menurut Fajar, aturan ini juga berlaku pada semua perusahaan yang akan melakukan akusisi.
“Enggak hanya Pertagas, PT Bukit Asam juga sama. Timah sama, Inalum sama, Antam juga begitu. Dan mereka dari awal sudah diberi tahu akan seperti ini dan kalau enggak setuju punya hak mengundurkan diri. Jadi apa urusannya unjuk rasa,” ucap Fajar.
ADVERTISEMENT
Fajar menambahkan, bagi pekerja yang mengundurkan diri, Pertagas akan memberikan pesangon penuh. Fajar mempertanyakan kenapa protes ini baru dilakukan sekarang. Padahal, holding migas sudah dicanangkan sejak dua tahun lalu, termasuk skema penggabungan PGN dan Pertagas.