Viostin DS Positif DNA Babi, Pharos Indonesia Mengaku Kecolongan

5 Februari 2018 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Viostin DS. (Foto: Instagram @viostinds)
zoom-in-whitePerbesar
Viostin DS. (Foto: Instagram @viostinds)
ADVERTISEMENT
PT Pharos Indonesia mengaku kecolongan produk Viostin DS yang mereka produksi mengandung asam deoksiribonukleat (DNA) babi. Perusahaan telah menarik seluruh produk Viostin DS dari toko obat dan apotek di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Director of Corporate Communications PT Pharos Indonesia Ida Nurtika mengungkapkan perusahaan telah menelusuri laporan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasilnya, perusahaan menemukan bahwa sumber pencemaran berasal dari salah satu bahan baku pembuatan Viostin DS, yakni Chondroitin Sulfat, yang diperoleh dari pemasok di Spanyol.
"Kami sangat menyayangkan hal tersebut, karena selama ini hasil uji bahan baku menunjukkan hasil negatif DNA porcine," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/2).
Atas temuan ini, perusahaan sangat menyesal karena misi Pharos Indonesia adalah memberikan produk terbaik yang dapat meningkatkan status kesehatan masyarakat. Untuk itu, perusahaan meminta maaf kepada seluruh konsumen dan masyarakat Indonesia atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Viostin DS. (Foto: Instagram @viostinds)
zoom-in-whitePerbesar
Viostin DS. (Foto: Instagram @viostinds)
"Hingga saat ini, kami terus melakukan penarikan semua produk hingga tiga bulan ke depan. Sesuai arahan dari BPOM, semua produk yang telah ditarik dari pasar, akan kami musnahkan dengan berkoordinasi dan disaksikan oleh BPOM," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan tersebut Ida menjelaskan Viostin DS adalah salah satu produk unggulan Pharos Indonesia yang ditujukan untuk membantu masyarakat dengan keluhan persendian. Pada awalnya, Viostin DS diproduksi dengan menggunakan bahan baku dari sapi dan sama sekali tidak mengandung bahan baku mengandung babi. Bahan baku tersebut berasal dari pemasok Spanyol yang telah memiliki sertifikat halal dari Halal Certification Services/HCS (http://www.halalcs.org/) yang telah diakui oleh MUI.
"Selama ini, kami menggunakan bahan baku dari pemasok tersebut," sebutnya.
Hanya saja, pada akhir November 2017, BPOM melakukan pemeriksaan terhadap produk Viostin DS dengan nomor bets tertentu dan menemukan pencemaran. Perusahaan diakuinya sangat terkejut menerima informasi tersebut, karena Viostin DS sebetulnya tengah dalam proses persiapan pendaftaran sebagai produk halal.
ADVERTISEMENT
Setelah menerima informasi BPOM tersebut, sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap konsumen, perusahaan melakukan penarikan produk Viostin DS secara bertahap dari seluruh wilayah Indonesia, serta menghentikan produksi dan penjualan produk Viostin DS.