news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

YLKI Minta Konsumen Tunda Rencana Pembelian Properti di Meikarta

17 Oktober 2018 11:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pasca dugaan praktik suap terkait perizinan properti proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan calon konsumen untuk menunda rencana pembelian properti milik Lippo Group tersebut.
ADVERTISEMENT
YLKI mendesak manajemen Meikarta segera menjelaskan pada publik terkait proyek Meikarta tersebut, apakah akan dilanjutkan atau dihentikan sementara. Kasus OTT, lanjut YLKI, mengakibatkan konsumen khawatir atas keberlanjutan pembangunan Meikarta.
"Kalau sampai proyek Meikarta disetop akibat perizinan yang belum/tidak beres, atau masalah lain, maka negara harus hadir menjamin hak-hak keperdataan konsumen yang sudah terlanjur melakukan transaksi pembelian. Sebab bagaimanapun hal ini merupakan tanggungjawab negara dan merupakan kegagalan negara dalam melakukan pengawasan," ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/10).
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Menurut Tulus, YLKI sejak awal telah memberikan public warning agar masyarakat tidak melakukan transaksi apapun (pembelian) untuk proyek Meikarta. Dengan adanya kasus OTT ini, YLKI kembali menegaskan agar masyarakat berhati-hati untuk rencana transaksi pembelian dengan Meikarta, daripada nantinya timbul masalah.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan data Bidang Pengaduan YLKI pada 2018, pengaduan masalah properti menduduki paling tinggi, dan 43 persen dari pengaduan properti tersebut melibatkan konsumen Meikarta (11 kasus). Mayoritas pengaduan Meikarta adalah masalah down payment yang tidak bisa ditarik lagi, padahal diiklannya mengatakan refundable. Plus masalah model properti yang dipesan tidak ada, padahal iklannya menyebutkan adanya model tersebut," paparnya.