BOPI Bidik Izin Usaha Pengelola Klub Liga 2 yang Acak-acakan

25 Juni 2019 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sriwijaya FC saat berlaga melawan Bali United. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp/18
zoom-in-whitePerbesar
Sriwijaya FC saat berlaga melawan Bali United. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp/18
ADVERTISEMENT
Perusahaan berbadan hukum yang memayungi klub sepak bola menjadi sorotan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) baru-baru ini. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang izin usahanya tak bergerak di bidang sepak bola.
ADVERTISEMENT
Khusus Liga 2, ada tujuh klub yang izin usahanya tak sesuai. Mereka adalah Mitra Kukar yang bergerak di bidang perdagangan besar barang dan jasa, Persatu Tuban (perdagangan eceran), Persiba Balikpapan (perdagangan serta ekspor dan impor), Persis Solo (perdagangan eceran), Blitar United (perdagangan), PSPS Riau (supplier/jasa), Sriwijaya FC (perdagangan besar), dan PSCS Cilacap (perdagangan besar).
Menilik kondisi itu, BOPI sendiri menginstruksikan agar klub-klub mengubah izin usahanya menjadi sepak bola dalam enam bulan ke depan.
Sekretaris Jenderal Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), Sandi Suwardi Hasan (kanan) saat ditemui awak media. Foto: Ferry Adi/kumparan
“Kami menyampaikan ke PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) bahwa klub-klub di Liga 1 dan Liga 2 perusahaannya harus berizin usaha olahraga. Kami memberi waktu enam bulan untuk mengubah itu. Sehingga, nanti di Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 sudah dengan standar yang memang profesional di bidangnya,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal BOPI, Sandi Suwardi Hasan, kepada kumparanBOLA, Selasa (25/6/2019).
ADVERTISEMENT
Sandi menjelaskan izin usaha pengelola yang tak sesuai peruntukan bakal memengaruhi penghitungan pajak. BOPI sendiri sebagai badan bentukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan tegas menegakkan peraturan negara.
“Sekarang begini, kalau klub dipayungi perusahaan konstruksi misalnya, nanti pajak buat pemainnya apa yang digunakan? ‘Kan kalau perusahaan konstruksi penghitungan pajaknya punya sendiri. Nah, setiap izin usaha itu beda rumus perhitungannya,” kata Sandi.
“Di Indonesia sekarang ketat. Contoh jasa katering, event organizer, atau tour travel diatur sendiri badan hukumnya. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) juga beda-beda yang mengeluarkan. Nah, kalau izin usaha jasa olahraga nanti Kemenpora yang mengeluarkan,” ucapnya.
Khusus di Liga 2, permasalahan status izin usaha pengelola menjadi satu dari sederet masalah yang harus dihadapi BOPI pada tahun ini. Problem penunggakan gaji pemain bahkan hampir membuat kick-off Liga 2 mundur sebelum akhirnya terlaksana sesuai jadwal pada 22 Juni lalu.
ADVERTISEMENT