Buntut Kerusuhan Aremania, Arema Didenda Rp 300 Juta

19 April 2018 23:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rusuh suporter Arema (Foto: ANTARA FOTO/H Prabowo)
zoom-in-whitePerbesar
Rusuh suporter Arema (Foto: ANTARA FOTO/H Prabowo)
ADVERTISEMENT
Buntut kerusahan yang dilakukan oleh kelompok suporter Arema, yakni Aremania, pada laga Arema FC kontra Persib Bandung di Stadion Kanjuruhan, akhir pekan lalu, berbuah sanksi dari Komisi Disiplin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI).
ADVERTISEMENT
Manajemen tim berjuluk 'Singo Edan' harus membayar denda yang cukup besar dengan dua putusan hukuman.
Salinan surat yang diterima oleh manajemen Arema pada Kamis, (19/4/2018), malam WIB, berjumlah dua surat. Surat pertama bernomor 022/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018 berisi keterangan tentang tingkah laku buruk suporter yang berakibat pada denda Rp 250 juta.
Sedangkan untuk surat kedua dengan nomor 023/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018 berisi keterangan tentang tingkah laku buruk panitia pelaksana pertandingan. Poin dalam surat ini menyebutkan bahwa Panpel Arema dianggap gagal memberikan rasa nyaman pada perangkat pertandingan dan kedua karena terjadi pelemparan botol dan sepatu yang mengakibatkan terlukanya pelatih Persib, Mario Gomez.
Tak sampai di sana, Komdis PSSI juga melihat adalnya penyalaan flare dan turunnya penonton ke lapangan. Dalam surat tersebut Panpel Arema dikenai denda sebesar Rp 50 juta.
Rusuh suporter Arema (Foto: ANTARA FOTO/H Prabowo)
zoom-in-whitePerbesar
Rusuh suporter Arema (Foto: ANTARA FOTO/H Prabowo)
Tak hanya denda, Panpel juga dihukum Komdis untuk menutup sebagian tribune stadion yakni di tribune timur dalam laga kandang melawan Persipura Jayapura pada 27 April 2018 dan melawan PSM Makassar pada 13 Mei 2018 mendatang.
ADVERTISEMENT
Manajemen Arema, melalui Media Officer Sudarmadji, mengaku legawa menerima sanksi tersebut. Hanya saja, dikatakan Sudarmadji, manajemen akan berkirim surat kembali terkait mekanisme hukuman yang dijatuhkan.
"Kami istikomah, cuma akan berkirim surat teknis menanyakan persoalan penutupan sebagian tribun timur yang dimaksud seperti apa teknisnya,” kata Sudarmaji.
Berkaca dari regulasi kompetisi Liga 1 musim 2018, sejatinya ada empat pasal yang dilanggar oleh Arema. Pertama, pasal 4 tentang tanggung jawab tuan rumah terkait kemanan dan kenyamanan pertandingan. Kemudian yang kedua terkena pasal 12 tentang terhentinya pertandingan sebelum peluit panjang dibunyikan.
Dua pasal di atas memang sudah diberikan oleh Komisi Disiplin. Akan tetapi, untuk hukuman yang yang ketiga dan keempat, menyangkut pasal 38 dan 39 tentang sistematis konfresi pers dan mixed zone selepas kedua kesebelasan bertanding, Komdis PSSI tak menyantumkan dalam putusan yang dikelurkan.
ADVERTISEMENT