Hari Pertama di Tahanan, Joko Driyono Jalani Pemeriksaan Kesehatan

26 Maret 2019 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola telah menahan Joko Driyono pada Senin (25/3/2019). Pelaksana tugas(Plt) Ketua Umum PSSI itu pun bakal menghuni Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya selama sekitar tiga minggu ke depan.
ADVERTISEMENT
Jokdri—sapaan Joko Driyono—langsung masuk tahanan sementara pada pukul 00:15 WIB (26/3/2019) usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Pada hari pertamanya di tahanan, Jokdri menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Kemarin Satgas menyampaikan bahwa untuk tersangka sudah ditahan. Tentunya ini hari pertama JD di tahanan. Tadi pagi kami cek ke rutan (rumah tahanan) untuk pemeriksaan dari dokter kesehatan Polda Metro Jaya,” ujar Ketua Tim Media Satgas, Kombes Pol. Argo Yuwono, Selasa (26/3/2019).
Argo juga menuturkan dokter kesehatan menilai Jokdri dalam kondisi normal dan sehat. Bahkan, Plt Ketua Umum PSSI sanggup menjawab dengan normal dan sesuai ketika ditanya penyidik untuk berita acara tambahan.
Pemeriksaan kesehatan Jokdri belangsung sejak pagi. Argo lebih lanjut menyebut pria asal Ngawi itu memerlukan beberapa fasilitas seperti tempat sembahyang.
ADVERTISEMENT
“Dalam pemeriksaan semua kebutuhan kami berikan kepada tahanan. Dia memerlukan beberapa fasilitas, seperti tempat sembahyang. Kemudian juga dalam pemeriksaan ada makan siang,” kata Argo.
Sejauh ini, status tersangka Jokdri masih berkutat soal perusakan, penghancuran, dan penghilangan barang bukti serta perusakan garis polisi. Ia pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP, 235 KUHP, 233 KUHP, 221 KUHP juncto 55 KUHP.
Meski demikian, tak menutup kemungkinan Jokdri terjaring dalam tindak pidana lain. Saat ini Satgas tengah mendalami keterlibatan Jokdri dalam pengaturan pertandingan. Pasalnya, barang bukti yang dihancurkan Jokdri itu berkaitan dengan pengaturan pertandingan yang dilaporkan Lasmi Indaryani (mantan Manajer Persibara Banjernegara).
“Yang disangkakan menyuruh untuk menghilangkan barang bukti, mencuri, dan memasuki tempat yang sudah digaris polisi. Itu (pengaturan pertandingan) kemungkinan bisa terjadi juga. Sekarang masih dalam pendalaman penyidik. Tentunya masih dalam pemeriksaan saksi yang lain. Apakah ada kaitannya terlibat atau tidak. Namun, semua kemungkian bisa terjadi,” tutur Argo.
ADVERTISEMENT
Penahanan kepada Jokdri berdasarkan subjektivitas dan objektivitas penyidik. Dua alasan itu terdapat pada Pasal 21 Ayat 1 KUHAP dan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.