Imigrasi: PSSI Bikin Regulasi Rancu soal KITAS Pemain Asing

5 Maret 2019 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo PSSI Foto: Alan Kusuma/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo PSSI Foto: Alan Kusuma/kumparan
ADVERTISEMENT
Pergelaran Piala Presiden 2019 melahirkan sejumlah perdebatan. Dari mulai perhelatannya yang dituding membawa muatan politis, hingga kini munculnya polemik terkait pemain dan pelatih asing yang tak memerlukan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Ratu Tisha Destria, menyebut federasi menggunakan regulasi Visa bukan KITAS. Tisha beralasan KITAS digunakan pemain atau pelatih asing yang sudah resmi bekerja. Sementara, Piala Presiden, menurutnya, merupakan ajang uji coba pemain sehingga klub belum pasti akan mengontrak pemain tersebut.
Pernyataan tersebut sempat ditegaskan Direktur Media dan Digital PSSI, Gatot Widakdo. Ia menuturkan bahwa pemain atau pelatih asing yang tampil di Piala Presiden cukup dengan Visa Kunjungan Usaha (VKU).
Terkait dengan VKU, menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2016 yang diubah Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas, terdapat tiga jenis visa kunjungan.
ADVERTISEMENT
Tiga visa kunjungan itu ialah visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival). Ketiga visa itu punya masa tinggal di wilayah Indonesia bervariasi.
Visa kunjungan satu kali perjalanan punya batas waktu 60 hari sama dengan visa kunjungan beberapa kali perjalanan. Bedanya visa kunjungan beberapa kali perjalanan berlaku selama lima tahun. Terakhir, visa on arrival punya masa tinggal 30 hari.
Setiap visa itu pun memerinci perihal kebutuhan warga negara asing (WNA) tinggal di Indonesia yakni wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat, memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan serta inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kebutuhan lain yaitu terkait melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan Pembelian Barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional.
Hal lain adalah mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, meneruskan perjalanan ke negara lain, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
Pertandingan perdana Grup A Piala Presiden Persib vs Tira Persikabo Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Jika disangkutpautkan dengan Piala Presiden 2019, memang visa kunjungan bagi pemain atau pemain, tidak ada yang masuk dalam daftar keperluan tersebut. Paling mendekati ialah soal olahraga yang tidak bersifat komersial.
ADVERTISEMENT
Namun, Piala Presiden, tentu saja, merupakan turnamen komersial. Pemain atau pelatih asing yang tampil di 20 klub peserta turnamen pramusim itu pastinya punya perjanjian atau kontrak.
Syarat berupa kontrak itu, menurut Kasubag Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Sam Fernando, dimasukkan ke dalam pekerja asing profesional. Karena itu, tak heran bila Sam menilai pernyataan PSSI rancu.
“PSSI membuat pernyataan rancu soal konteks Piala Presiden ini. Imigrasi mengurus soal izin tinggal orang asing di Indonesia. Mereka (pemain atau pelatih) itu orang asing profesional. Dalam bekerja, atlet dibayar dan tentunya bisa dikategorikan sebagai pekerja asing. Artinya, terkait izin tinggal juga harus mengikuti aturan (bukan visa tapi KITAS),” ujar Sam ketika dihubungi kumparanBOLA, Selasa (5/3/2019).
ADVERTISEMENT
Sam menjelaskan bila kelonggaran boleh menggunakan visa hanya untuk tim luar negeri yang bertandang ke Tanah Air.
“Beberapa kali ada klub luar negeri yang bertandang ke Indonesia. Kategorinya ini 'kan club to club dan cuma dua sampai tiga hari saja di Indonesia. Itu bisa dikategorikan memakai visa kunjungan,” tutur Sam.
Pertandingan perdana Grup A Piala Presiden Persib vs Tira Persikabo Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Meski demikian, terdapat cela dalam peraturan visa. Dalam rincian keperluan kunjungan tersebut, terdapat poin kebutuhan calon tenaga kerja asing uji coba kemampuan dalam bekerja.
Poin itu berpotensi dijadikan dasar oleh PSSI agar pemain atau pelatih asing di Piala Presiden cuma menggunakan visa kunjungan. Pasalnya, seperti penuturan Tisha, pemain asing di Piala Presiden masih berstatus uji coba dan belum mendapat kontrak untuk tampil di Liga 1.
ADVERTISEMENT
Namun, Sam membantah poin itu bisa menjadi celah. Ia kembali menegaskan soal kontrak pemain di turnamen pramusim tersebut.
“Pertanyaannya klub yang main di Piala Presiden itu punya kontrak atau tidak untuk pemainnya? Pemain tarkam (antarkampung) saja dibayar. Ini ‘kan pemain profesional pasti ada kontrak di Piala Presiden. Tidak masuk akal kalau alasannya trial (seleksi),” kata Sam.
Pihak Imigrasi pun dibuat heran dengan pernyataan PSSI. Padahal, mengurus KITAS pun tak sulit.
“Apa susahnya (mengurus KITAS)? Ini zaman online. Semua terpantau dan terbuka buat publik. Tidak ada lagi menutup-nutupi informasi pemerintah. Banyak layanan publik, persyaratan jelas, jangka waktu jelas, semuanya terukur. Pengaduan pun sekarang mudah ada media sosial, telepon, atau datang langsung. Sekarang pertanyaannya, mau menjalankan atau tidak,” ujar Sam.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Piala Presiden 2019 telah memasuki hari keempat sejak dimulai pada Sabtu (2/3) lalu. Sebanyak 20 tim ikut serta dalam ajang yang menawarkan hadiah Rp 3,3 miliar bagi juara ini.