Kejagung Siapkan Tim JPU untuk Sidangkan Joko Driyono

24 Februari 2019 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono melambaikan tangan kepada wartawan usai menjalani  pemeriksaan digedung Dit Res Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono melambaikan tangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan digedung Dit Res Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola belum usai dalam memeriksa Joko Driyono. Pada dua kali kesempatan pemeriksaan terhadap pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu, Satgas fokus kepada kasus pencurian, perusakan, dan penghilangan barang bukti serta perusakan garis polisi.
ADVERTISEMENT
Ada empat tersangka yang terlibat dalam perkara yang terjadi di Kantor Sidang Komisi Disiplin (Komdis) PSSI itu, yaitu Muhammad Mardani Mogot (sopir Joko Driyono), Musmuliadi (office boy), Abdul Gofur (office boy), dan Joko Driyono. Nama yang disebut terakhir merupakan aktor intelektual yang menyuruh tiga tersangka lain dalam kasus tersebut.
Namun, tiga tersangka yang disuruh Jokdri—sapaan Joko Driyono—melakukan tindak pidana itu akhirnya dibebaskan lantaran koperatif dalam pemeriksaan. Sementara, Satgas masih belum melakukan penahanan terhadap Jokdri.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, salah satu alasan Jokdri belum ditahan ialah karena yang bersangkutan koperatif dalam pemeriksaan.
“Intinya baru menyuruh. Dia mengakui, menyesali, dan benar bahwa dia yang memerintahkan sopirnya itu untuk mengambil dokumen yang ada di kantor (Kantor Sidang Komdis PSSI) kemudian dia minta bantuan dua orang untuk mengambil CCTV dan DVR (perekam) CCTV,” kata Dedi.
ADVERTISEMENT
Hendro Pandowo, Dedi Prasetyo, Krishna Murti. Foto: Ferry Adi/kumparan
Sejauh ini, Satgas belum melimpahkan berkas perkara Jokdri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Satgas masih membutuhkan beberapa data untuk melengkapi berkas tersebut sebelum dilimpahkan ke Kejagung.
Meski demikian, pihak Kejagung sudah memerintahkan untuk menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Jokdri. Keterangan penunjukan tim JPU itu yang beranggotakan lima orang itu tertuang dalam surat dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI.
“Kejaksaan Agung RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/76/II/2019/Satgas tanggal 13 Februari 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka inisial JD (selaku Plt Ketua Umum PSSI) dan kawan-kawan dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dari Satuan Tugas Antimafia Bola Mabes Polri pada tanggal 19 Februari 2019.”
ADVERTISEMENT
“Bahwa dengan diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang beranggotakan 5 (lima) orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan perkara dimaksud. Namun, saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Satgas Antimafia Bola Mabes Polri.”
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita tim satgas mafia bola dari geledah kediaman Joko Driyono. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Tampaknya Kejagung mengambil ancang-ancang lebih dulu. Jika tim JPU sudah terbentuk tentu saja koordinasi ke Satgas bisa makin lancar. Satgas yang tengah disibukkan melengkapi berkas akan berkonsultasi dengan tim JPU untuk pelimpahan tahap pertama.
Semakin koordinasi tercipta dengan baik, proses menuju pelimpahan tahap kedua (P21 atau berkas lengkap) yang berlanjut sidang di pengadilan makin cepat. Atau, dengan kata lain meminimalisasi munculnya P19 (pengembalian berkas dari Kejagung ke Satgas karena tidak lengkap).
ADVERTISEMENT
Jalan Panjang Pemeriksaan Jokdri
Pembentukan tim JPU oleh Kejagung sebatas kasus lama Jokdri soal pencurian, perusakan, dan penghilangan barang bukti serta perusakan garis polisi. Masih ada data-data yang diperlukan Satgas untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Pada pemeriksaan ketiga yang direncanakan tanggal 27 Februari, Satgas kudu melengkapi data soal motif tindak pidana Jokdri tersebut. Alurnya akan tampak begitu Satgas mengetahui motif lebih dulu.
“Belum mengarah ke sana (motif). Minggu depan akan dimintai keterangan lagi. Hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan sendiri sebagai aktor intelektual yang menyuruh atau memerintahkan tiga orang tersangka untuk mengambil dokumen yang menurutnya terkait dengan beberapa peristiwa yang saat ini sedang diinvestigasi Satgas,” ujar Dedi.
Joko Driyono naik menjadi Plt Ketua Umum PSSI melalui Kongres Tahunan di Nusa Dua, Bali. Foto: Nyoman Budhiana/Antara
Kata kunci dari pernyataan Dedi terletak pada dokumen terkait peristiwa yang sedang diinvestigasi Satgas. Dugaan Satgas dokumen tersebut masuk ranah tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Namun, Dedi melanjutkan bahwa Satgas tengah mendalami dokumen tersebut plus beberapa barang bukti hasil penggeledahan di Kantor Komdis PSSI (Rasuna Office Park blok DO-07) dan apartemen Jokdri.
“Penyidik masih butuh waktu untuk melakukan pendalaman-pendalaman terhadap dokumen yang ada. Dokumen itu akan dijadikan barang bukti (barbuk) nantinya sudah harus terverifikasi dan diaudit kembali. Kemudian, digelar kembali mana dari sekian item dokumen yang bisa diangkat sebagai barbuk karena itu untuk kelengkapan berkas perkara,” tutur Dedi.
Dedi menuturkan pihaknya membutuhkan waktu panjang untuk lebih teliti. Ia menegaskan untuk tidak terburu-buru demi mengungkap skandal di Liga 1, 2, dan 3.
Tak cuma dokumen, Satgas juga menelusuri jejak aliran uang dari data-data milik Jokdri. Sejauh ini, kepolisian sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memilah transaksi mana yang mencurigakan atau mengarah ke match fixing.
ADVERTISEMENT
Joko Driyono dan sederet kontroversinya. Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
“Kami teliti aliran itu untuk liga mana, pertandingan mana, siapa perangkat pertandingan yang menerima, sumbernya dari mana, alirannya ke mana saja,” kata Dedi.
Pemeriksaan Jokdri tampaknya akan panjang. Satu perkara belum usai, ia mesti mempertanggungjawabkan temuan Satgas terkait kasus lain.
“Minggu depan yang bersangkutan diminta keterangah terkait peristiwa yang lain. Apakah terkait LP (laporan) saudari Lasmi (Indaryani) itu akan didalami dan sangat tergantung dari hasil audit barbuk yang jadi penguasaan penyidik,” pungkasnya.